» » » Lurah Pondok Bambu ngeles,sebut tim kuasa hukum Ahok salah tafsir.

Lurah Pondok Bambu ngeles,sebut tim kuasa hukum Ahok salah tafsir.

Penulis By on Rabu, 29 Maret 2017 | No comments

lurah-pondok-bambu-ngeles-sebut-tim-kuasa-hukum-ahok-salah-tafsir

Sindo Daily - Syahrul Munir, Lurah Pondok Bambu mengatakan dirinya tidak ada maksud mengajak para warga untuk dapat hadir di peresmian posko Anies - Sandi didalam isi surat yang di edarkan Ketua RT 003 RW 010 Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Menurut dirinya, pemberitahuan tersebut semata mata agar warga tahu akan keberadaan posko Anies-Sandi yang dapat berimplikasi pada lingkungan di sekitar dan bukan untuk mendukung pemenangan paslon tertentu.

Dirinya juga kemudian menambahkan kalau didalam pelaporan ini terjadi karena salahnya penafsiran bahasa yang dianggap berbeda oleh pihak pelapor yaitu tim kuasa hukum dan advokasi Ahok-Djarot.
"Ini bahasa tertulisnya ( didalam surat edaran ) untuk dapat diketahui dan dimaklumi oleh warga, sebenarnya tidak ada ajakan atau apa yang telah dilaporkan. itikadnya adalah pemberitahuan, misalnya akan ada penggunaan lahan parkir atau sejenisnya", ujar Syahrul dikantornya, Rabu ( 29/3/17).

Sementara berdasarkan data dari pihak kelurahan Pondok Bambu, Ketua RT 003 yang telah dilaporkan oleh tim kuasa hukum dan advokasi Ahok-Djarot tersebut tidak terdaftar di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ). sehingga menurut Sayhrul, pengedaran surat tersebut hanya bersifat antisipatif dalam hal kewilayahan semata.

"Dia ( ketua RT 003/RW 010 ) menyandang jabatan dengan status sebagai pengurus RT. ketika dirinya menggunakan fasilitas pengurus RT/RW untuk kepentingan politik itu sangat jelas melanggar. tapi kalau ini lebih kepada pemberitahuan ke warga dan tidak ada satu fasilitas ( RT/RW ) yang telah digunakan", ujar Syahrul.

Sedangkan sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi dari pihak RT setempat untuk pendirian posko pemenangan Anies-Sandi. dan didalam konteks ini, pihak kelurahan merupakan salah satunya yang bertanggungjawab terkait dengan penertiban umum sekitar posko.

Namun untuk terkait dengan pengesahan atau pemberian izin pengadaan posko diserahkan pada pengawas pemilihan lapangan ( PPL ) beserta dengan pihak pengawas pemilu kecamatan ( Panwascam ).

"Selayaknya didalam pendirian posko kan tentunya pasti ada legalitas apakah telah di akui oleh partai atau kader yang bersangkutan, sejauh ini, kami jujur belum ada pemberitahuan dari RT setempat", ujar Syahrul.

Syahrul juga mengatakan secepatnya akan segera meninjau lokasi pendirian posko pemenangan bersama dengan pihak PPL dan Panwascam. menurutnya, hak hak para warga yang bermukim tetap akan menajdi prioritas yang akan menentukan sebuah posko dapat didirikan atau tidak.

Selanjutnya pihak kelurahan Pondok Bambu akan segera mengklarifikasikan hal ini kepada tim kuasa Hukum dan advokasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta no urut pemilihan dua, Basuki Thajaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat.


Dirinya juga berharap, pelaporan yang telah dilakukan oleh tim kuasa hukum dan advokasi Ahok-Djarot hanya sebatas kesalahan komunikasi karena dari Kawasan Pondok Bambu sendiri tidak ada pihak yang merasa dirugikan maupun diuntungkan dari pendirian posko Anies-Sandi.(Sindo Daily)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet