Sindo Daily - Syahrul Munir, Lurah Pondok Bambu mengatakan dirinya tidak ada maksud mengajak para warga untuk dapat hadir di peresmian posko Anies - Sandi didalam isi surat yang di edarkan Ketua RT 003 RW 010 Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Menurut dirinya, pemberitahuan tersebut semata mata agar
warga tahu akan keberadaan posko Anies-Sandi yang dapat berimplikasi pada
lingkungan di sekitar dan bukan untuk mendukung pemenangan paslon tertentu.
Dirinya juga kemudian menambahkan kalau didalam pelaporan
ini terjadi karena salahnya penafsiran bahasa yang dianggap berbeda oleh pihak
pelapor yaitu tim kuasa hukum dan advokasi Ahok-Djarot.
"Ini bahasa tertulisnya ( didalam surat edaran ) untuk
dapat diketahui dan dimaklumi oleh warga, sebenarnya tidak ada ajakan atau apa
yang telah dilaporkan. itikadnya adalah pemberitahuan, misalnya akan ada
penggunaan lahan parkir atau sejenisnya", ujar Syahrul dikantornya, Rabu (
29/3/17).
Sementara berdasarkan data dari pihak kelurahan Pondok
Bambu, Ketua RT 003 yang telah dilaporkan oleh tim kuasa hukum dan advokasi
Ahok-Djarot tersebut tidak terdaftar di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
( KPPS ). sehingga menurut Sayhrul, pengedaran surat tersebut hanya bersifat
antisipatif dalam hal kewilayahan semata.
"Dia ( ketua RT 003/RW 010 ) menyandang jabatan dengan
status sebagai pengurus RT. ketika dirinya menggunakan fasilitas pengurus RT/RW
untuk kepentingan politik itu sangat jelas melanggar. tapi kalau ini lebih
kepada pemberitahuan ke warga dan tidak ada satu fasilitas ( RT/RW ) yang telah
digunakan", ujar Syahrul.
Sedangkan sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi dari
pihak RT setempat untuk pendirian posko pemenangan Anies-Sandi. dan didalam
konteks ini, pihak kelurahan merupakan salah satunya yang bertanggungjawab
terkait dengan penertiban umum sekitar posko.
Namun untuk terkait dengan pengesahan atau pemberian izin
pengadaan posko diserahkan pada pengawas pemilihan lapangan ( PPL ) beserta
dengan pihak pengawas pemilu kecamatan ( Panwascam ).
"Selayaknya didalam pendirian posko kan tentunya pasti
ada legalitas apakah telah di akui oleh partai atau kader yang bersangkutan,
sejauh ini, kami jujur belum ada pemberitahuan dari RT setempat", ujar
Syahrul.
Syahrul juga mengatakan secepatnya akan segera meninjau
lokasi pendirian posko pemenangan bersama dengan pihak PPL dan Panwascam.
menurutnya, hak hak para warga yang bermukim tetap akan menajdi prioritas yang
akan menentukan sebuah posko dapat didirikan atau tidak.
Selanjutnya pihak kelurahan Pondok Bambu akan segera
mengklarifikasikan hal ini kepada tim kuasa Hukum dan advokasi calon gubernur
dan wakil gubernur DKI Jakarta no urut pemilihan dua, Basuki Thajaja Purnama
atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat.
Dirinya juga berharap, pelaporan yang telah dilakukan oleh
tim kuasa hukum dan advokasi Ahok-Djarot hanya sebatas kesalahan komunikasi
karena dari Kawasan Pondok Bambu sendiri tidak ada pihak yang merasa dirugikan
maupun diuntungkan dari pendirian posko Anies-Sandi.(Sindo Daily)