Sindo Daily - Basuki Thajaja Purnama atau Ahok terdakwa didalam kasus
dugaan penodaan agama akan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri
Jakarta Utara yang akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan,
Jakarta Selatan, Selasa ( 7/3/17) pagi.
Pada sidang ke 13 hari ini, saksi saksi dari pihak Ahok
untuk yang pertama kalinya akan dihadirkan. pada sidang sidang sebelumnya hanya
saksi saksi yang telah dihadirkan di persidangan berasal dari pihak jaksa
penuntut.
Direncanakan sebanyak tiga saksi akan dihadirkan pada sidang
pada pukul 09.00 wib.
"Saksi yang akan dihadirkan adalah Bambang Waluyo
Djojohadikoesoemo, Analta Amier ( Kakak angkat Ahok ) dan Eko Cahyono ",
ungkap anggota kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy.
Ronny merupakan anggotga tim advokasi dan hukum Bhineka
Tunggal Ika yang juga merupakan tim pembela Ahok.
Dirinya mengatakan bahwa Bambang adalah politikus dari
Partai Golkar DKI Jakarta yang ikut hadir pada saat kunjungan kerja Ahok di
Kepulauan Seribu. Saat Ahok menyampaikan pidato dan kemudian dipersoalkan
karena dinilai telah memuat unsur penodaan agama. diketahui Bambang, Amier dan
Eko merupakan saksi fakta.
Persidangan yang akan diselengarakan ini juga bertepatan
dengan hari pertama kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. dimana
saat ini Basuki Thajaja Purnama atau Ahok merupakan Gubernur DKI Jakarta yang
sedang bertarung untuk kembali menjadi pemimpin Jakarta di priode dua yaitu
2017-2022.
Didalam sejumlah persidangan sebelumnya, saksi saksi yang
telah dihadirkan didalam persidangan adalah saksi saksi yang berasal dari pihak
jaksa penuntut umum. mereka merupakan saksi fakta dan ahli dari pihak jaksa
penuntut umum. para saksi yang telah dihadirkan di dalam persidangan sebelumnya
berasal dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI ).
para ahli dari MUI telah ditolak oleh pengacara Ahok karena
dianggap telah berkonflik kepentingan individu. salah satu dasar gugatan
terhadap Ahok adalah karena Pendapat dan sikap keagamaan MUI soal adanya dugaan
penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. pengacara Ahok merasa keberatan,
bagaimana mungkin seorang ahli dari MUI bisa menilai secara obyektif sesuatu
yang mereka terbitkan sendiri.
Walau telah di tolak oleh pengacara Ahok. Majelis Hakim
telah memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan keterangan yang diberikan
ahli dari MUI tersebut.(Sindo Daily)