» » Sidang ke -13, pengacara Ahok hadirkan 3 saksi fakta

Sidang ke -13, pengacara Ahok hadirkan 3 saksi fakta

Penulis By on Senin, 06 Maret 2017 | No comments

sidang-ke-13-pengacara-ahok-hadirkan-3-saksi-fakta

Sindo Daily - Basuki Thajaja Purnama atau Ahok terdakwa didalam kasus dugaan penodaan agama akan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa ( 7/3/17) pagi.

Pada sidang ke 13 hari ini, saksi saksi dari pihak Ahok untuk yang pertama kalinya akan dihadirkan. pada sidang sidang sebelumnya hanya saksi saksi yang telah dihadirkan di persidangan berasal dari pihak jaksa penuntut.

Direncanakan sebanyak tiga saksi akan dihadirkan pada sidang pada pukul 09.00 wib.

"Saksi yang akan dihadirkan adalah Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier ( Kakak angkat Ahok ) dan Eko Cahyono ", ungkap anggota kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy.

Ronny merupakan anggotga tim advokasi dan hukum Bhineka Tunggal Ika yang juga merupakan tim pembela Ahok.

Dirinya mengatakan bahwa Bambang adalah politikus dari Partai Golkar DKI Jakarta yang ikut hadir pada saat kunjungan kerja Ahok di Kepulauan Seribu. Saat Ahok menyampaikan pidato dan kemudian dipersoalkan karena dinilai telah memuat unsur penodaan agama. diketahui Bambang, Amier dan Eko merupakan saksi fakta.

Persidangan yang akan diselengarakan ini juga bertepatan dengan hari pertama kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. dimana saat ini Basuki Thajaja Purnama atau Ahok merupakan Gubernur DKI Jakarta yang sedang bertarung untuk kembali menjadi pemimpin Jakarta di priode dua yaitu 2017-2022.

Didalam sejumlah persidangan sebelumnya, saksi saksi yang telah dihadirkan didalam persidangan adalah saksi saksi yang berasal dari pihak jaksa penuntut umum. mereka merupakan saksi fakta dan ahli dari pihak jaksa penuntut umum. para saksi yang telah dihadirkan di dalam persidangan sebelumnya berasal dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI ).

para ahli dari MUI telah ditolak oleh pengacara Ahok karena dianggap telah berkonflik kepentingan individu. salah satu dasar gugatan terhadap Ahok adalah karena Pendapat dan sikap keagamaan MUI soal adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. pengacara Ahok merasa keberatan, bagaimana mungkin seorang ahli dari MUI bisa menilai secara obyektif sesuatu yang mereka terbitkan sendiri.

Walau telah di tolak oleh pengacara Ahok. Majelis Hakim telah memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan keterangan yang diberikan ahli dari MUI tersebut.(Sindo Daily)


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet