Sindo Daily - Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaja
Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta memastikan bahwa kliennya tidak akan
menghadiri persidangan Buni Yani sebagai saksi yang digelar di Bandung, Jawa
Barat , Selasa ( 8/8/17 ).
Wayan mengatakan, Ahok bukan menolak panggilan untuk
menghadiri persiadangan tersebut melainkan memang tidak perlu datang.
"Pak Ahoj itu bukannya menolak, memang beliau tidak
perlu hadir," ujar Wayan, Selasa ( 8/8/17 ).
Wayan mengacu pada Pasal 116 dan Pasal 162 KUUHAP.
Didalam pasal tersebut menjelaskan bahwa saksi yang jaraknya
jauh dari tempat persidangan tidak perlu dihadirkan.
Saat ini Ahok sedang mendekam di penjara Mako Brimob, Kelapa
Dua. Sementara itu persidangan Buni Yani di gelar di Gedung Perpustakaan dan
Kearsipan Pemerintah kota Bandung.
"Kalau jaraknya jauh antara saksi dan pengadilan, itu
tidak perlu dihadirkan, cukup berita acara saja yang dibacakan. Memang telah
diatur seperti itu," ujar Wayan.
Kemudian, menurut Wayan, Pada Pasal 1652 KUHAP mengatur
bahwa saksi yang tidak dapat hadir dipersidangan cukup dibacakan saja berita
acara pemeriksaannya ( BAP ).
"Kami sudah biasa mendiskusikan mengenai masalah ini.
Ini tidak perlu hadir. Ini bukan mengenai keinginan Pak Ahok. Bukan tidak mau,
memang saat ini tidak perlu hadir," ujar Wayan.(