Sindo Daily - Pihak kepolisian Resort kota Bogor telah menetapkan 12 tersangka dari 20 orang
yang telah diamankan pasca peristiwa pembakaran kantor Sekretariat Gerakan
masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ) di desa Tegal Waru, Kecamatan Ciampea,
Kabupaten Bogor, kemarin.
Kapolres Bogor, AKBP Am Dicky mengatakan kedua belas orang
yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing masing berinisial
MA(28),MY (28), A(19),SB (22 ),W (18),AY(22),MH (18), I ( 17), IF(17), FH( 17),
MR (17) dan NY ( 17 ).
"Kita telah menetapkan 12 tersangka didalam pembakaran
kantor GMBI. Lima orang diantaranya masih dibawah umur", Ujar Dicky, Sabtu ( 14/1/17).
Dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian, mereka
diketahui sebagai pendobrak gerbang kantor Sektretariat GMBI lalu melakukan
pengrusakan dengan menggunakan batu dan bambu serta beberapa alat lainnya yang
di gunakan dalam melakukan aksi perusakan dan pembakaran tersebut.
"Mereka itu merupakan simpatisan. di duga mereka merasa
kesal dengan adanya informasi yang beredar tentang penusukan salah seorang
anggota FPI dan adanya penyerangan", jelasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti yaitu berupa satu unit
sepeda motor yang telah hangus terbakar, batu, bambu dan beberapa alat lainnya
yang telah digunakan dalam melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran tersebut.
Kini mereka diamankan di Mapolres Bogor dan telah dijerat
dengan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan atau pasal 187 tentang pembakaran
dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Terduga pelaku lainnya kita kembalikan karena tidak
ditemukan memenuhi unsur tersangka dari hasil proses pemeriksaan",
tutupnya.
Sementara itu, ratusan orang dari Front Pembela Islam ( FPI
) mendatangi Mapolres Bogor pasca telah tetapkan 12 orang tersangka didalam
peristiwa pembakaran kantor Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI ) di
kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa barat.
Mereka mengenakan seragam serba putih beserta denga atribut
FPI nya. mereka pun berbaris sambil meneriakan takbir didepan Mapolres Bogor
dengan pengawalan yang cukup ketat dari aparat kepolisian.
Kuassa hukum dari ormas FPI, Ichwan Tuankota mengatakan
bahwa pihaknya mendatangi Mapolres untuk meminta penangguhan penahanan terhadap
12 orang tersangka simpatisan FPI yang diduga membakar kantor GMBI.
"Kehadiran kami diterima dan pada kesempatan ini, kami
selaku tim kuasa hukum dari FPI meminta penangguhan 12 orang tersangka
simpatisan FPI yang diduga melakukan pembakaran", katanya.
Ichwan juga menambahkan, dari 20 orang yang diamankan,
delapan diantaranya sudah dipulangkan. dia menyakini bahwa ke 12 orang yang
diduga telah melakukan pembakaran tersebut tidak ikut serta didalam aksi
tersebut.
"Kita yakin mereka bukan pelaku, tapi kita akan
menghormati proses hukum, dan kita juga minta penangguhan penahanan karena lima
tersangka diantaranya yang telah diamankan masih di bawah umur",
tambahnya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa ke 20 orang yang
diamankan bukanlah anggota FPI melainkan simpatisan yang melakukan aksi secara
spontanitas karena terkait dengan isu adanya anggota FPI yang dihadang di
Bandung.
"Tujuan kita disini ingin memberikan bantuan hukum dari
FPI kepada simpatisan yang ditahan tersebut. karena kita disini peduli, simpati
dan ikhlas ingin membantu mereka", ujarnya.
Setelah melakukan pertemuan dengan pihak kepolisian, massa
FPI tersebut berangsur angsur membubarkan diri dengan tertib dari Mapolres
Bogor.(Sindo Daily)