» » Stop Kampanye di Masa Tenang Pilkada, Situs Yang Menyebarkan akan di Blokir

Stop Kampanye di Masa Tenang Pilkada, Situs Yang Menyebarkan akan di Blokir

Penulis By on Rabu, 08 Februari 2017 | No comments

sindodaily.blogspot.co.id/


Sindo Daily - Jakarta Memasuki Masa tenang pilkada, Masykurudin Hafidz selaku JPRR (Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan status update di medsos. Hal ini diinfokan karena mengingat sebentar lagi untuk pemilihan Kepala Daerah Jakarta telah akan memasuki masa tenang berkampanye. Adapun Masa tenang tersebut akan dimulai pada tanggal 12-14 Februari 2017 mendatang nanti.

Hafidz juga menuturkan agar lebih bisa menjaga diri dan jangan sampai ada lagi yang namanya unggahan status yang dipost dimedia sosial yang berisikan ajakan untuk memilih salah satu calon cagub-cawagub tertentu ataupun terikut berkampanye lewat dunia maya.



Adapun larangan berkampanye pada masa tenang itu tidak hanya berlaku bagi kalangan masyarakat umum namun juga akan diberlakukan bagi para pasangan calon peserta pilkda nanti. Termasuk didalamnya para relawan serta para supporter dan keseluruhan masyarakat yang ada.


Hal ini telah disampaikan oleh beliau dengan jelas saat dijumpai diGedung Badan Pengawsan Pemilu, Selasa Kemarin (07/02/2017) Jakarta.
"Ya intinya kalau nanti kita jumpai adanya status unggahan ataupun ajakan yang bersifat mengarahkan untuk memilih salah satu calon nomor urut tertentu kemudian disertai adanya visi dan misi maka nantinya akan ditelusur dan dintindak". 
Hafidz juga mengatakan ,Pihak mereka Bawaslu akan bekerja sama dengan kesatuan unit cyber crime yakni Polri dalam mendeteksi akun yang berkampanye di masa tenang pilkada.
Sehingga Lebih baik untuk tidak sembarangan melakukan hal -hal yang telah dilarang, untuk menjaga kedamaian yang ada.
Ketika ditanyai perihal mengenai Bagaiman caranya mengambil tindakan tersebut? lantaran bila dilihat sangat banyak ribuan akun dimedsos yang kemungkinan saja bisa melakukan pelanggaran dengan menggungah ajakan berkampanye.
Hafidz kemudian menjawab, bahwa tidak dipungkiri bila Bawaslu memang bisa dihadangkan dengan berbagai kesulitan dalam menindak satu per satu setiap akun yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Namun pihak mereka tidak akan berhenti sampai disitu saja, ada cara yang lebih efisien yakni dengan mempublishkan secara umum daftar akun yang telah melanggar aturan, papar Hafidz.
Terkait diluar hal itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul juga telah meminta para tim sukses dari para calon pilkada untuk tidak berkampanye nantinya sewaktu masa tenang. Dan pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan disekitar Jakarta dan juga pastinya di Jejaring Sosial.
Martinus menambahkan dirinya akan bersama pihak kementerian Komunikasi dan Informatikan untuk terus memantau situasi yang ada, Apabila ditemukan kejanggalan ataupun situs yang berbau unsur ajakan dalam melakukan pemilihan terhadap pasangan tertentu maka pihak mereka tidak akan segan-segan untuk langsung melakukan pemblokiran.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet