Sindo Daily - Himbauan dikeluarkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat ( DPR ) Fadli Zon agar para demonstran didalam melakukan aksi unjuk rasa
pada hari ini tidak masuk kedalam gedung DPR.
Hal itu disampaikan oleh Fadli untuk menanggapi rencana dari
Forum Umat Islam ( FUI ) yang akan melakukan unjuk rasa di Gedung Parlemen untuk
menuntut diberhentikannya Basuki Thajaja Purnama ( Ahok ) dari Jabatan Gubernur
DKI Jakarta.
"Silakan melakukan demonstrasi. demonstrasi ini kan
merupakan hak rakyat, yang paling penting dapat dilakukan dengan tertib. nanti
tuntutannya apa. DPR akan menerima aspirasi masyarakat. Diperbolehkan, tapi
tempatnya di depan ya", kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta,
Senin ( 21/2/17).
Fadli juga sempat mengomentari alasan dari pengunjuk rasa
yang ingin masuk ke DPR untuk melaksanakan Shalat di Masjid yang ada dikomplek
parlemen. Menurutnya, Jika diantara para pengunjuk rasa ingin melaksanakan
shalat, agar dapat dilakukan di masjid masjid yang ada disekitar gedung DPR
saja.
Saat ditanya, apakah pimpinan DPR akan menemui dan
mengakomodasi aspirasi yang akan disampaikan oleh pengunjuk rasa. Fadli
menjawab bahwa hal itu akan dilakukan sepanjang adanya permintaan dari pihak
demonstran.
Menurutnya, tuntutan yang akan disampaikan sejauh ini sangat
masuk akal. berdasarkan yurisprudensi yang ada sebelumnya. apabila ada
seorangkepala daerah yang telah berstatus sebagai tersangka dengan ancaman
hukuman lima tahun seyogianya harus diberhentikan sementara.
Politisi dari partai Gerindra itu juga menambahakan sikap dari
Ketua Mahkamah Agung yang sebelumnya telah dimintai fatwa oleh pemerintah juga
belum jelas.
Ketua mahkamah agung, Hatta Ali telah mengatakan jika MA
mengeluarkan fatwa terkait dengan kebijakan pengaktifan kembali Ahok sebagai
Gubernur DKI dikhawatirkan akan memengaruhi independensi peradilan. pasalnya
kini pengadilan juga tengah menyidangkan Ahok di dalam kasus dugaan penistaan
agama.
"Ini sangat masuk akal, itu juga yang kita tuntut. saya
termasuk orang yang berpendapat memang sudah seharusnya diberhentikan",
ucap Fadli.
"Sebenarnya Menteri Dalam Negeri Bisa memberhentikan
Ahok, ya tapi karena mungkin dari parpol yang mempunyai kepentingan dengan
calon juga, ya saya kira kebijakan tersebut bisa saja", ujar Fadli.
Sebelumnya diketahui telah mencuat wacana untuk melakukan
unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Forum Umat Islam ( FUI ) di DPR.
Tuntutan yang hendak disampaikan di dalam aksi unjuk rasa
itu adalah menuntut agar Menteri Dalam Negeri segera memberhentikan Ahok dari
jabatan Gubernur DKI karena telah berstatus terdakwa dengan ancaman lima tahun
penjara.(Sindo Daily)