» » Tuntut Ahok diberhentikan, pengunjuk rasa dilarang masuk kedalam gedung DPR

Tuntut Ahok diberhentikan, pengunjuk rasa dilarang masuk kedalam gedung DPR

Penulis By on Senin, 20 Februari 2017 | No comments

tuntut-ahok-diberhentikan-pengunjuk-rasa-dilarang-masuk-kedalam-gedung-dpr

Sindo Daily - Himbauan dikeluarkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Fadli Zon agar para demonstran didalam melakukan aksi unjuk rasa pada hari ini tidak masuk kedalam gedung DPR.

Hal itu disampaikan oleh Fadli untuk menanggapi rencana dari Forum Umat Islam ( FUI ) yang akan melakukan unjuk rasa di Gedung Parlemen untuk menuntut diberhentikannya Basuki Thajaja Purnama ( Ahok ) dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta.

"Silakan melakukan demonstrasi. demonstrasi ini kan merupakan hak rakyat, yang paling penting dapat dilakukan dengan tertib. nanti tuntutannya apa. DPR akan menerima aspirasi masyarakat. Diperbolehkan, tapi tempatnya di depan ya", kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin ( 21/2/17).

Fadli juga sempat mengomentari alasan dari pengunjuk rasa yang ingin masuk ke DPR untuk melaksanakan Shalat di Masjid yang ada dikomplek parlemen. Menurutnya, Jika diantara para pengunjuk rasa ingin melaksanakan shalat, agar dapat dilakukan di masjid masjid yang ada disekitar gedung DPR saja.

Saat ditanya, apakah pimpinan DPR akan menemui dan mengakomodasi aspirasi yang akan disampaikan oleh pengunjuk rasa. Fadli menjawab bahwa hal itu akan dilakukan sepanjang adanya permintaan dari pihak demonstran.

Menurutnya, tuntutan yang akan disampaikan sejauh ini sangat masuk akal. berdasarkan yurisprudensi yang ada sebelumnya. apabila ada seorangkepala daerah yang telah berstatus sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun seyogianya harus diberhentikan sementara.

Politisi dari partai Gerindra itu juga menambahakan sikap dari Ketua Mahkamah Agung yang sebelumnya telah dimintai fatwa oleh pemerintah juga belum jelas.

Ketua mahkamah agung, Hatta Ali telah mengatakan jika MA mengeluarkan fatwa terkait dengan kebijakan pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI dikhawatirkan akan memengaruhi independensi peradilan. pasalnya kini pengadilan juga tengah menyidangkan Ahok di dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Ini sangat masuk akal, itu juga yang kita tuntut. saya termasuk orang yang berpendapat memang sudah seharusnya diberhentikan", ucap Fadli.

"Sebenarnya Menteri Dalam Negeri Bisa memberhentikan Ahok, ya tapi karena mungkin dari parpol yang mempunyai kepentingan dengan calon juga, ya saya kira kebijakan tersebut bisa saja", ujar Fadli.

Sebelumnya diketahui telah mencuat wacana untuk melakukan unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Forum Umat Islam ( FUI ) di DPR.

Tuntutan yang hendak disampaikan di dalam aksi unjuk rasa itu adalah menuntut agar Menteri Dalam Negeri segera memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI karena telah berstatus terdakwa dengan ancaman lima tahun penjara.(Sindo Daily)



Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet