Sindo Daily - Fadli Zon, Wakil Ketua DPR menganggap pernyataan dari Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Agus Rahardjo sangat lucu. Sebab, Agus
meminta Presiden RI Joko Widodo untuk bersikap mengenai pansus angket KPK.
"Menurut saya sangat lucu saja, sebuah lembaga atau
institusi diperiksa oleh DPR di seluruh dunia itu biasa saja. Ini yang namanya
demokrasi ya harus begitu,"kata Fadli Zon saat ditemui di Gedung DPR,
Jakarta, Selasa ( 13/6/17 ).
Dirinya kembali mengingatkan bahwa DPR sebagai perwakilan
rakyat yang menjalankan fungsinya yaitu pengawasan terhadap pemerintah. Dirinya
kemudian menegaskan semua pihak harus mau diawasi DPR sebab anggota DPR
mendapat mandat dari rakyat untuk melakukan pengawasan.
"Kalau tidak mau ada demokrasi bubarkan saja DPR. Jadi
kalau misalnya seperti itu, seperti ketakutan dong. Jadi tidak boleh seperti
itu. Jadi terima dong proses yang ada disini," kata Fadli.
Politikus gerindra itu juga mengatakan DPR merupakan lembaga
konstitusional serta merupakan pilar dari demokrasi tertinggi.
"Saya kita sudah seharusnya pansus dapat bekerja dengan
koridornya, mekanisme yang telah diatur didalam undang-undang. Tidak kurang,
tidak lebih dari itu dan apa yang menjadi proses dari awal sampai saat ini
dengan catatan dan kekurangan itu sudah melalui proses yang konstitusional,"kata
Fadli.
Sebelumnya diketahui Agus Rahardjo, Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi berharap Presiden Jokowi dapat menolak hak angket.
Dirinya berharap Jokowi dapat mengambil sikap dalam kisruh
hak angket KPK. Hingga kini, Presiden Jokowi selaku eksekutif belum menyatakan
sikap dan pendapatnya mengenai hak angket KPK yang kini bergulir di DPR.
"KPK kan tidak harus melapor dulu ke presiden, tapi
presiden pastinya mengamatilah. Mudah-mudahan presiden dapat mengambil
sikap,"kata Agus saat menghadiri acara Konvensi Anti Korupsi di Pusat
Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu ( 10/6/17 ).
Dirinya mengatakan, saat ini DPR selaku cabang dari
kekuasaan legistratif sudah bersikap untuk terus melanjutkan hak angket
tersebut."Kalau KPK kan posisinya hanya yudisial saja, nah sekarang
legistratif sudah bersuara. Yang perlu kita tunggu hanya di eksekutif. Ya
paling tidak sama seperti suara pada KPK," ujar Agus.( Sindo Daily )