Sindo Daily - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tidak akan menggubris
ancaman dari Pansus Hak Angket KPK yang akan memotong anggaran KPK apabila
tidak segera menghadirkan Miryam S Haryani didalam rapat pansus.
Febri Diansyah, Juru bicara KPK menegaskan KPK akan tetap
patuh pada aturan hukum yang berlaku.
"Apa yang kami lakukan itu didasari aturan hukum.
Terlebih kasus ini juga telah dilimpahkan ke penuntutan sehingga semua
informasi yang dibutuhkan dari Miryam terkait berubahnya keterangan di kasus
E-KTP dan atau tidaknya yang menekan Miryam. Itu semua sudah masuk didalam
ruang lingkup perkara yang tentunya lebih baik dibuka di persidangan,"
ujar Febri, Jumat ( 23/6/17 ).
Febri juga menegaskan harus dapat dipisahkan antara proses
hukum di Tipikor yang telah diatur didalam KUHP dan UU KPK dengan proses
politik yang tidak pro justicia.
menurut Febri, hal inilah yang sangat penting dipisahkan,
sebab apabila ada pencampuran kedepan bukan tidak mungkin bukti-bukti yang
dimiliki oleh kepolisian atau kejaksaan ataupun pengadilan juga sangat dapat
potensial ditarik ke ranah politik.
"Kami berharap hal tersebut tidak terjadi dan KPK
sangat berkepentingan untuk mencegah hal itu terjadi sejak awal. Jadi apa yang
telah kami lakukan termasuk merespon surat dari DPR karena kami patuh pada
aturan hukum yang berlaku," tambahnya.( Sindo Daily )