» » SPDP diterima Jaksa, HT resmi dijadikan tersangka dalam SPDP tersebut

SPDP diterima Jaksa, HT resmi dijadikan tersangka dalam SPDP tersebut

Penulis By on Rabu, 21 Juni 2017 | No comments

SPDP diterima Jaksa, HT resmi dijadikan tersangka dalam SPDP tersebut

Sindo Daily - Noor Rachmat, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) terkait dengan kasus dugaan melakukan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Didalam surat tersebut, kata Noor, telah tercantum nama CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

"Tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka HT", kata Noor saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis ( 22/6/17 ).

Nomor surat yang diterima Noor yaitu bernomor B.30/VI/2017/Ditipidsibet.

Jaksa Pidana Umum sebelumnya juga telah menerima SPDP umum pada 15 Februari 2016. Namun belum mencantumkan nama tersangka.

HT saat itu masih disebut sebagai terlapor.

Noor mengatakan, penjelasannya mengenai SPDP itu telah mendukung Pernyataan dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sebelumnnya telah menyatakan HT sudah menjadi tersangka.

"Jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama tersangka HT. Jadi ini sudah clear," kata Noor.

Saat dilakukan konfirmasi terkait surat SPDP, Direktur Tindak Pidana Sibet Bareskrim Polri Brigjen Polisi Fadil Imran enggan untuk berkomentar.

Dirinya meminta kepada awak media untuk langsung mengkonfirmasi hal tersebut ke bagian Humas Polri.

Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengaku belum mengetahui soal surat tersebut.

"Belum ada jawaban ( dari direktur Tindak Pidana Siber )," kata Martinus.

Seperti diketahui, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto telah menerima tiga kali pesan singkat dari HT yaitu pada tanggal 5,7 dan 9 Januari 2016.

Namun, Ketua Umum Partai Perindo yang sekaligus CEO MNC Group tersebut membantah telah melakukan pengancaman terhadap Yulianto.

"SMS yang saya perbuat sedemikian rupa untuk menegaskan kemabli, saya ke politik untuk membuat Indonesia menjadi lebih baik dan tidak ada maksud untuk mengancam," ujar HT.

Pihak HT sendiri melaporkan Jaksa Agung ke Polisi karena menyebut HT telah berstatus sebagai tersangka.

Prasetyo dianggap telah melakukan pencemaran nama baik HT.


Menurut pengacara HT, Prasetyo dianggap tidak berwenang untuk langsung mengumumkan status hukum seseorang yang masih ditangani pihak kepolisian. ( Sindo Daily )
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet