Sindo Daily - Noor Rachmat, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung
mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) terkait
dengan kasus dugaan melakukan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala
Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Didalam surat tersebut, kata Noor, telah tercantum nama CEO
MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
"Tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim telah mengirimkan SPDP
atas nama tersangka HT", kata Noor saat ditemui di Kompleks Kejaksaan
Agung, Jakarta, Kamis ( 22/6/17 ).
Nomor surat yang diterima Noor yaitu bernomor
B.30/VI/2017/Ditipidsibet.
Jaksa Pidana Umum sebelumnya juga telah menerima SPDP umum
pada 15 Februari 2016. Namun belum mencantumkan nama tersangka.
HT saat itu masih disebut sebagai terlapor.
Noor mengatakan, penjelasannya mengenai SPDP itu telah
mendukung Pernyataan dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sebelumnnya telah
menyatakan HT sudah menjadi tersangka.
"Jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama tersangka
HT. Jadi ini sudah clear," kata Noor.
Saat dilakukan konfirmasi terkait surat SPDP, Direktur
Tindak Pidana Sibet Bareskrim Polri Brigjen Polisi Fadil Imran enggan untuk
berkomentar.
Dirinya meminta kepada awak media untuk langsung mengkonfirmasi
hal tersebut ke bagian Humas Polri.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Penerangan Umum
Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengaku belum
mengetahui soal surat tersebut.
"Belum ada jawaban ( dari direktur Tindak Pidana Siber
)," kata Martinus.
Seperti diketahui, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung
Muda Pidana Khusus Yulianto telah menerima tiga kali pesan singkat dari HT
yaitu pada tanggal 5,7 dan 9 Januari 2016.
Namun, Ketua Umum Partai Perindo yang sekaligus CEO MNC
Group tersebut membantah telah melakukan pengancaman terhadap Yulianto.
"SMS yang saya perbuat sedemikian rupa untuk menegaskan
kemabli, saya ke politik untuk membuat Indonesia menjadi lebih baik dan tidak
ada maksud untuk mengancam," ujar HT.
Pihak HT sendiri melaporkan Jaksa Agung ke Polisi karena
menyebut HT telah berstatus sebagai tersangka.
Prasetyo dianggap telah melakukan pencemaran nama baik HT.
Menurut pengacara HT, Prasetyo dianggap tidak berwenang
untuk langsung mengumumkan status hukum seseorang yang masih ditangani pihak
kepolisian. ( Sindo Daily )