Sindo Daily - Pihak kepolisian telah menetapkan artis Jeremy Thomas
sebagai tersangka didalam kasus penipuan pengalihan aset vila di Bali senilai
Rp.16 miliar.
"Benar, Telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini
sebenarnya telah ditanggani oleh pihak Polda Bali. Tapi saat ini dilimpahkan ke
Polda Metro Jaya," kata Komisaris Besar Polisi Agro Yuwono, Kabig Humas
Polda Metro Jaya, Jumat ( 11/8/17 ).
Polda Bali sendiri, lanjut Agro telah mengirimkan Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan atau SPDP didalam kasus tersebut ke
Kejaksaan Tinggi Bali.
Bahkan pihak penyidik telah melimpahkan berkasnya ke
kejaksaan,namun dikembalikan karena Locus Delicti atau P19.
"Sudah dikembalikan karena locus delictinya ada
didaerah Jakarta. Makanya kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,"
kata Agro.
Kasus ini bermula dari adanya sengketa lahan dan bangunan
vila di Bali pada tahun 2013 lalu. Yaitu antara Jeremy Thomas dan Patrick
Alexander yang merupakan warga negara Australia. Didalam kasus tersebut,
Patrick telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali atas dugaan penipuan pada
Oktober 2014 lalu dimana Patrick merasa teripu oleh Jeremy dan mengalami
kerugian sebesar Rp.16 miliar dari kasus pengalihan aset vila tersebut. ( Sindo Daily )