Sindo Daily - Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab melalui
kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk dapat menghentikan perkara ( SP3 )
terkait dengan dugaan chat pornografi di situs Baladacintarizieq. Sekretaris
Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menegaskan kasus hukum tidak bisa begitu
saja untuk dihentikan.
"Saya kita itu tidak bisa ya, sebuah proses hukum harus
dapat berjalan dengan baik," ujar Idrus saat ditemui di hotel Sultan,
Senayan , Jakarta Pusat , Minggu ( 27/8/17 ).
Menurutnya, tidak ada satupun orang di Indonesia yang boleh
melakukan intervensi terhadap hukum di Indonesia. Dirinya menegaskan Indonesia
adalah negara hukum.
"Partai Golkar berpandangan karena kita ini adalah
negara hukum. Maka sejatinya hukum telah dijadikan remote control terhadap
seluruh sistem di kehidupan kita. Biarlah hukum menjadi panglima , itu yang
menjadi prinsip dari partai Golkar," terangnya.
Terkait dengan pertemuan dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat ( DPR ) RI, Fadli Zon di Arab Saudi. Idrus enggan untuk berkomentar
banyak. Dirinya mengaku belum mengetahui detail dari pertemuan tersebut.
"Boleh jadi anggota DPR tersebut melakukan pertemuan
dalam rangka untuk mempelajari suatu kajian dan lain sebagainya," ucapnya.
"Saya kita tidak boleh untuk sudzon, kita tidak boleh
negatif thingking, tapi kita lihat kalaupun ketemu kita harap dapat membantu
proses hukum yang dijalani," sambungnya.
Sebelumnya diketahu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Agro Yuwono mengatakan telah menerima surat permohonan SP3 Rizieq. Agro
menyebutkan penghentian penyidikan kasus itu sangat tergantung kepada penilaian
dari pihak penyidik.
"Jadi Polda Metro Jaya, terutama dari Ditrimsus,
kemarin sudah menerima surat permohonan untuk kasus habib Rizieq di SP3.
Tentunya tidak semudah apa yang telah kita bayangkan, pastinya penyidik
memiliki pandangan lain atau kasusnya itu merupakan tindak pidana atau
bukan," jelas Agro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta , Rabu ( 23/8/17 ). ( Sindo Daily )