» » Rizieq minta kasusnya SP3, Idrus : Tidak bisa, harus dilanjutkan

Rizieq minta kasusnya SP3, Idrus : Tidak bisa, harus dilanjutkan

Penulis By on Minggu, 27 Agustus 2017 | No comments


Rizieq minta kasusnya SP3, Idrus : Tidak bisa, harus dilanjutkan

Sindo Daily  - Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk dapat menghentikan perkara ( SP3 ) terkait dengan dugaan chat pornografi di situs Baladacintarizieq. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menegaskan kasus hukum tidak bisa begitu saja untuk dihentikan.

"Saya kita itu tidak bisa ya, sebuah proses hukum harus dapat berjalan dengan baik," ujar Idrus saat ditemui di hotel Sultan, Senayan , Jakarta Pusat , Minggu ( 27/8/17 ).

Menurutnya, tidak ada satupun orang di Indonesia yang boleh melakukan intervensi terhadap hukum di Indonesia. Dirinya menegaskan Indonesia adalah negara hukum.

"Partai Golkar berpandangan karena kita ini adalah negara hukum. Maka sejatinya hukum telah dijadikan remote control terhadap seluruh sistem di kehidupan kita. Biarlah hukum menjadi panglima , itu yang menjadi prinsip dari partai Golkar," terangnya.

Terkait dengan pertemuan dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI, Fadli Zon di Arab Saudi. Idrus enggan untuk berkomentar banyak. Dirinya mengaku belum mengetahui detail dari pertemuan tersebut.

"Boleh jadi anggota DPR tersebut melakukan pertemuan dalam rangka untuk mempelajari suatu kajian dan lain sebagainya," ucapnya.

"Saya kita tidak boleh untuk sudzon, kita tidak boleh negatif thingking, tapi kita lihat kalaupun ketemu kita harap dapat membantu proses hukum yang dijalani," sambungnya.

Sebelumnya diketahu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Agro Yuwono mengatakan telah menerima surat permohonan SP3 Rizieq. Agro menyebutkan penghentian penyidikan kasus itu sangat tergantung kepada penilaian dari pihak penyidik.

"Jadi Polda Metro Jaya, terutama dari Ditrimsus, kemarin sudah menerima surat permohonan untuk kasus habib Rizieq di SP3. Tentunya tidak semudah apa yang telah kita bayangkan, pastinya penyidik memiliki pandangan lain atau kasusnya itu merupakan tindak pidana atau bukan," jelas Agro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta , Rabu ( 23/8/17 ). ( Sindo Daily )
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet