Sindo Daily - Guntur Bumi telah diperiksa oleh pihak penyidik Cyber Crime
Ditreskrimus Polda Metro Jaya selama lima jam lamanya. Guntur diperiksa sebagai
salah seorang saksi didalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh
pemilik akun Jonru Ginting.
Guntur mengaku didalam pemeriksaan tersebut, dirinya turut
menyerahkan bukti tambahan. Bukti tersebut diharapkan akan semakin memperkuat
laporan dari Muannas Al Aidid terhadap Jonru.
"Tadi kami ada diajukan 20 pertanyaan selama 5 jam
didalam. Dan tadi juga kesaksian dari saya akan menguatkan laporan dari Muannas
yang terlapornya Jonru. Kemudian kami juga ada bukti baru sebagai bukti
tambahan dan telah diserahkan," ujar Guntur di Mapolda Metro Jaya, Rabu (
6/9/17 ) malam.
Guntur diketahui membawa lima bukti baru yang berupa
postingan dari Jonru yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.
Salah satu postingan Jonru yang mengdiskriditkan etnis
tertentu. Selain itu, dirinya juga meminta pihak kepolisian untuk dapat dengan
serius menanggani kasus ini.
Menurut dia setelah di laporkan ke polisi, rupanya tidak
membuat jera Jonru. Dirinya tetap menyebarkan ujaran kebencian melalui akun
media sosialnya.
"Kalau saya pribadi telah meminta kepada pihak Polri
untuk dapat menahan dan menangkap Jonru. Ternyata setelah dilaporkan tidak
membuat Jonru berubah," kata Guntur.
"bahkan didalam statusnya pada hari Senin Jam 11.20
wib. Jonru memplesetkan nama Muannas AlAidid menjadi Siadidit. Jadi ada meme
yang tersebar dikaitkan dengan Muannas dengan Aidit PKI. Ini terjadi fitnah
lagi," sambung dia.
Seperti diketahu, Muannas Al Aidid telah melaporkan Jonru ke
Polda Metro Jaya pada Kamis lalu. Didalam laporannya polisi telah menyertakan
Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ). ( Sindo Daily )