» » OTT di Pengadilan Tipikor, KPK sita Rp.115 juta

OTT di Pengadilan Tipikor, KPK sita Rp.115 juta

Penulis By on Kamis, 07 September 2017 | No comments

OTT di Pengadilan Tipikor, KPK sita Rp.115 juta

Sindo Daily  - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan 3 orang tersangka didalam Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) kasus dugaan suap penangganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri ( PN ) Tipikor Bengkulu. Saat melakukan OTT, KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp.115 juta.

Ketua KPK Agus Rahardjo didalam konferensi persnya di KPK, Jakarta Selatan, Kamis ( 7/9/17 ) mengatakan uang yang berhasil di sita tersebut ditemukan di rumah Dewi Suryana yang merupakan hakim PN Bengkulu.

"Dan dirumah DSU ( Dewi Suryana ), Tim KPK telah mengamankan uang sebesar Rp.40 juta yang telah dibungkus di kertas koran didalam kresek hitam," ujar Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan uang sebanyak Rp.75 juta ditemukan di rumah DHN selaku pensiunan panitera pengganti. Di duga uang sebesar Rp.75 tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp.125 juta untuk mempengaruhi putusan.

"Sisa sebesar Rp.75 juta dari Rp.125 juta yang di duga merupakan bagian dari commitment fee Rp.125 juta di rumah DHN. Ini yang masih dilakukan pendalaman oleh pihak KPK,"tutur Basaria.

KPK telah menetapkan hakim tindak pidana korupsi pada PN Bengkulu Dewi Suryana dan penitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya di duga sebagai penerima suap.

Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) itu, disebut KPK terkait dengan penangannan perkara korupsi yang saat ini tengah ditangani di PN Tipikor Bengkulu.

Sebagai penerima, Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap yaitu Syuhadatul Islamy disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke  -1 KUHP. ( Sindo Daily )
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet