Sindo Daily - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan 3 orang tersangka didalam Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) kasus dugaan suap penangganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri ( PN ) Tipikor Bengkulu. Saat melakukan OTT, KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp.115 juta.
Ketua KPK Agus Rahardjo didalam konferensi persnya di KPK,
Jakarta Selatan, Kamis ( 7/9/17 ) mengatakan uang yang berhasil di sita
tersebut ditemukan di rumah Dewi Suryana yang merupakan hakim PN Bengkulu.
"Dan dirumah DSU ( Dewi Suryana ), Tim KPK telah
mengamankan uang sebesar Rp.40 juta yang telah dibungkus di kertas koran
didalam kresek hitam," ujar Agus.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan
uang sebanyak Rp.75 juta ditemukan di rumah DHN selaku pensiunan panitera
pengganti. Di duga uang sebesar Rp.75 tersebut merupakan bagian dari commitment
fee sebesar Rp.125 juta untuk mempengaruhi putusan.
"Sisa sebesar Rp.75 juta dari Rp.125 juta yang di duga
merupakan bagian dari commitment fee Rp.125 juta di rumah DHN. Ini yang masih
dilakukan pendalaman oleh pihak KPK,"tutur Basaria.
KPK telah menetapkan hakim tindak pidana korupsi pada PN
Bengkulu Dewi Suryana dan penitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan
sebagai tersangka. Keduanya di duga sebagai penerima suap.
Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) itu, disebut KPK terkait
dengan penangannan perkara korupsi yang saat ini tengah ditangani di PN Tipikor
Bengkulu.
Sebagai penerima, Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap yaitu Syuhadatul Islamy disangkakan
telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b dan atau
Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1
ke -1 KUHP. ( Sindo Daily )