Sindo Daily - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI Fahri Hamzah
menyoroti langkah yang diambil Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK ) yang
melakukan pelelangan atas barang siataan milik koruptor di JCC, Senayan,
Jakarta pada Jumat ( 22/9/17).
Menurutnya, hasil dari pelelangan tersebut adalah korupsi
dalam bentuk lain karena memperoleh barang-barang sitaan tersebut dengan cara
salah.
"Jadi KPK itu telah mendefinisikan idependensinya
dengan cara menggeledah sendiri, menyita sendiri, melakukan hitung sendiri ,
dan itu sangat tidk boleh dilakukan," kata Fahri di Komplek Parlemen,
Senayan, Jakarta.
Menurut Fahri, mengenai pengelolaan harta sitaan telah ada
lembaga tersendiri yang mengelolanya.
"Itu kan ada lembaga yang telah dibentuk untuk
menangani harta sitaan serta rampasan, itu ada moetodenya didalam hukum kita
dan hukum pokok termasuk didalam memperlakukan para saksi,"katanya.
Untuk itu, dirinya menyerahkan kepada Pansus Angket KPK
untuk membuka apa yang disebutnya sebagai lembaran dosa dari lembaga KPK
tersebut.
"KPK itu telah digarap sendiri dan dientertain sendiri,
dibayar sendiri, diajak pelesir sendiri, diarahkan sendiri, disuruh sendiri,
ambil untung sendiri, disuruh ngaku sendiri. Jadi dia didalam negara karena dia
sudah tidak percaya pada lembaga lain," kata Fahri.
Diketahui lelang tersebut berlangsung di Jakarta Convention
Center, Ruang Cendrawsih, Jakarta Pusat. Pelelangan tersebut dimulai pada pukul
13.30 wib pada lot 1-4 sedangkan lot 5-7 diadakan pada pukul 13.45, untuk lot
8-20 pada pukul 14.00 serta lot 21-22 pada pukul 14.15 wib.
Proses lelang ini telah berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst. Komisi Pemberantasan Korupsi
melaksanakan lelang eksekusi barang berupa barang sitaan atau rampasan.( Sindo Daily )