Sindo Daily - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan
Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menjadi tersangka dalam kasus suap. Iman
ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya.
"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke
penyidikan serta menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka," kata
Wakil Ketua Basaria Panjaitan di kantornya, Kuningan , Jakarta Selatan, Sabtu (
23/9/17 ).
Keenam tersangka didalam kasus suap tersebut diantaranya
tiga orang terduga merupakan penerima suap yakni Tubagus Iman Ariyadi, Kepala
Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon Ahmad Dita Prawira
serta dari pihak swasta Hendry.
Selain itu terdapat tiga orang terduga pemberi suap yakni
Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utama, Dirut PT KIEC Tubagus Donny
Sugihmukti serta legal Manajer PT KIEC Eka Wandoro.
"Telah di indikasikan melakukan pemberian suap dengan
tujuan memuluskan proses perijinan yaitu rekomendasi AMDAL," kata Basaria.
Pihak pemberi suap akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1huruf a
atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU No.20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
KPK juga akan menjerat penerima suap dengan Pasal 12 huruf a
dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU no.20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. ( Sindo Daily )