Sindo Daily - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto
memastikan pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres akan diberi sanksi bila
tidak dapat membuktikan pernyataan mereka mengenai meninggalnya bayi Tiara
Debora pada 03 September 2017.
Koesmedi beserta jajarannya pada hari ini akan menuju ke RS
Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat untuk mengkonfirmasi perbedaan
keterangan usai menemui orangtua Debora, Rudianto Simanjorang.
"Memang kami melihat ini ada sesuatu yang berbeda.
Kalau rumah sakit tidak dapat membuktikannya, tentunya ada beberapa kesalahan.
Saya akan melaporkan semuanya ini ke tim," kata Koesmedi kepada sejumlah
wartawan di rumah orangtua Debora.
Dirinya belum menjelaskan apa saja perbedaan keterangan yang
diberikan keluarga Debora dengan pihak RS Mitra Keluarga. Dirinya hanya
menyebutkan ada perbedaan keterangan mengenai Kepesertaan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan saat melakukan penangganan bayi Debora.
"Kalau menurut aturan, hukumannya bisa mulai dari
peneguran lisan, kemudian teguran tertulis , sanksi dan bisa sampai pencabutan
izin," kata Koes.
Debora sempat dirawat di RS Mitra Keluarga di Kalideres pada
Minggu ( 3/9/17 ) pekan lalu. Debora dilarikan kerumah sakit karena telah
sepekan terkena flu disertai batuk.
Setibanya bayi tersebut di RS Mitra Keluarga pada Minggu
dini hari, sekitar pukul 03.40 wib, Debora langsung diberi penangganan pertama
oleh petugas yang berjaga. Namun karena kondirinya belum pulih, pihak RS menyarankan
agar Debora ditangani di ruang Pediatric Intensive Care Unit ( PICU ). ( Sindo Daily )