Sindo Daily - Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK ) membeberkan modus korupsi sebesar Rp.2.7 triliun dan penerimaan suap
sebesar Rp.13 miliar yang di duga dilakukan oleh mantan Bupati Konawe Utara
Aswad Sulaiman.
Korupsi dan suap tersebut terkait dengan pemberian izin
penambangan nikel yang ada di wilayah kabupaten Konawe Utara, Sulawesi
Tenggara.
Berdasarkan penyedlidikan oleh KPK, Aswad disinyalir telah
melakukan praktik korupsi sejak dirinya menjabat sebagai Bupati Konawe Utara
pada tahun 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara pada tahun 2011-2016.
Setelah resmi menjabat pada tahun 2007, Aswad di duga
mencabut izin PT Antam secara sepihak di kecamatan Langgikima dan Molawe.
Seperti diketahui, Kabupaten Konawe Utara merupakan daerah
hasil pemekaran di Sulawesi Tenggara. Kabupaten tersebut memiliki potensi
pertambangan nikel yang dikelola beberapa perusahaan seperti PT Antam.
Menurut Saut, Aswad kemudian menerima pengajuan permohonan
kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan yang ada di wilayah
tambang yang masih di kuasai PT Antam.
"Aswad lalu menerbitkan sebanyak 30 SK Kuasa
Pertambangan Eksplorasi. Dari proses tersebut, dirinya di duga telah menerima
sejumlah uang dari masing - masing perusahaan," terang Saut.
Saut menuturkan, kedepannya pihaknya bakal mendalami pihak
lain yang di duga ikut juga berperan didalam kasus korupsi tambang nikel
tersebut.
Terlebih dari pasal yang telah disangkakan kepada Aswad,
pihaknya juga turut menyertakan pihak lain didalam kasus tersebut.
"Didalam surat sprindik ada juga kawan-kawan. Ini juga
begitu, jadi kami akan melakukan pengembangkan ke siapa saja yang menimbulkan
kerudian negara," katanya.( Sindo Daily )