Sindo Daily - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uni menjawab mengenai
potensi melakukan pelanggaran Permendagri didalam program rumah DP 0 rupiah.
Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi juga
mengingatkan program tersebut dapat melanggar peraturan jika bunga cicilan
sebesar 5 persen ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.
Terkait dengan ucapan Prasetio, Sandiaga Uno menjawab dengan
kuncinya adalah keberpihakan.
"Selama ini kebijakan itu tidak dapat didorong untuk
keperpihakannya. Kalau kami keberpihakannya kami dorong bagi yang belum
memiliki rumah,"ujar Sandi di Jakarta Selatan, Minggu (21/1/18 ).
Dirinya tidak menjelaskan secara rinci mengenai skema yang
akan dijalankan didalam proyel rumah DP 0 yang baru di umumkan di Klapa
Village, Pondok Kelapa pada beberapa waktu lalu. Dirinya hanya mengatakan saat
ini skema pembayaran atau subsidi masih di godok.
Pemprov DKI akan membentuk Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD
) yang secara khusus akan menanggani masalah ini.
Dirinya mengatakan saat ini masih menunggu pihak Bank
Indonesia ( BI ) dan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) untuk menyetujui skema
pembayaran yang diajukan oleh Pemprov DKI.
"Itu nanti sudah dipastikan tidak akan ada yang
terlanggar,"ujar Sandiaga.
Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah
mengingatkan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan rencana subsidi program rumah
vertikal dengan uang muka 0 rupiah.
Prasetio mengatakan Anies dapat melanggar peraturan menteri
dalam negeri jika bunga cicilan sebesar 5 % akan ditanggung oleh Pemprov DKI. ( Sindo Daily )