» » Polisi belum berikan penangguhan ke oknum ormas FPI Bekasi

Polisi belum berikan penangguhan ke oknum ormas FPI Bekasi

Penulis By on Senin, 01 Januari 2018 | No comments

Polisi belum berikan penangguhan ke oknum ormas FPI Bekasi

Sindo Daily  - Kuasa Hukum FPI Bekasi Aziz Yanuar merasa keberatan dengan proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap anggota ormasnya dan berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan. Kapolresta Bekasi Komisaris Besar Indarto menilai itu menjadi kewenangan dari pihak penyidik.

"Pengajuan penangguhan penahanan itu merupakan hak tersangka dan keluarganya jadi kita akan terima permohonannya. Nantinya itu akan dikaitkan dengan beberapa hgal di pihak penyidik,"kata Indarto di Polresta Bekasi Kota, Senin ( 1/1/18).

Dirinya menjelaskan, penyidik harus dapat memastikan terlebih dahulu agar para tersangka tidak melakukan hal-hal seperti menghilangkan barang bukti.

"Yang paling utama itu sebetulnya mempertimbangkan apakah tahap penyidikan sudah selesai sehingga dapat dilakukan penangguhan,"jelasnya.

Pasca penangkapan, polisi menekankan hubungan sinergitas antara ormas dan polisi. Dirinya juga berencana untuk melakukan asosiasi dari atas capaian kerjanya.

"Saya pikir kami ini tidak ada masalah dengan ormas. Bahkan tetap ada ormas yang menjalin komunikasi dengan baik,"sambungnya.

"Yang benar bagaimana untuk meningkatkan hubungan. Jadi saya pikir masyarakat, polisi dan ormas harus ditingkatkan,"lanjutnya.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan petugas kepolisian tengah berjaga tidak jauh dari lokasi kejadian. Oleh karena itu waktu petugas tiba ke lokasi tersebut tidak lama kemudian.

"Jadi ada anggota yang berjaga di situs dan mengetahui, ketika kejadian itu anggota langsung melakukan pengamanan. Makanya jarak antara oknum ormas yang melakukan pidana dan petugas hanya berselang sekitar 10-15 menit,"terangnya.

4 orang anggota FPI berurusan dengan pihak kepolisian lantaran di duga telah melakukan persekusi terhadap penjual toko obat yang berada di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kuasa hukum FPI Bekasi, Aziz Yanuar merasa keberatan dengan proses hukun ini karena menganggap para anggota FPI dipanggil tanpa adanya prosedur sah.

"Jadi anggota masyarkat sekaligus merupakan anggota FPI ditersangkakan, ditahan juga. Kemarin awalnya 4 orang, namun kini tinggal satu yang ditahan. Status yang ke-3 itu belum update menjadi tersangka atau bukan. Yang satu lagi berkasnya sudah saya pegang. Kena pasal 170 KUHP dan yang ke-3 lainnya kalau tidak salah masalahnya pasal pesekusi. Semuanya orang FPI,"jelas Aziz , Sabtu ( 30/12/17 ). (  Sindo Daily)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet