Sindo Daily - Kuasa Hukum FPI Bekasi Aziz Yanuar merasa keberatan dengan
proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap anggota ormasnya dan
berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan. Kapolresta Bekasi Komisaris
Besar Indarto menilai itu menjadi kewenangan dari pihak penyidik.
"Pengajuan penangguhan penahanan itu merupakan hak
tersangka dan keluarganya jadi kita akan terima permohonannya. Nantinya itu
akan dikaitkan dengan beberapa hgal di pihak penyidik,"kata Indarto di
Polresta Bekasi Kota, Senin ( 1/1/18).
Dirinya menjelaskan, penyidik harus dapat memastikan
terlebih dahulu agar para tersangka tidak melakukan hal-hal seperti
menghilangkan barang bukti.
"Yang paling utama itu sebetulnya mempertimbangkan
apakah tahap penyidikan sudah selesai sehingga dapat dilakukan
penangguhan,"jelasnya.
Pasca penangkapan, polisi menekankan hubungan sinergitas
antara ormas dan polisi. Dirinya juga berencana untuk melakukan asosiasi dari
atas capaian kerjanya.
"Saya pikir kami ini tidak ada masalah dengan ormas.
Bahkan tetap ada ormas yang menjalin komunikasi dengan baik,"sambungnya.
"Yang benar bagaimana untuk meningkatkan hubungan. Jadi
saya pikir masyarakat, polisi dan ormas harus ditingkatkan,"lanjutnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan petugas kepolisian tengah
berjaga tidak jauh dari lokasi kejadian. Oleh karena itu waktu petugas tiba ke
lokasi tersebut tidak lama kemudian.
"Jadi ada anggota yang berjaga di situs dan mengetahui,
ketika kejadian itu anggota langsung melakukan pengamanan. Makanya jarak antara
oknum ormas yang melakukan pidana dan petugas hanya berselang sekitar 10-15
menit,"terangnya.
4 orang anggota FPI berurusan dengan pihak kepolisian
lantaran di duga telah melakukan persekusi terhadap penjual toko obat yang
berada di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kuasa hukum FPI Bekasi, Aziz
Yanuar merasa keberatan dengan proses hukun ini karena menganggap para anggota
FPI dipanggil tanpa adanya prosedur sah.
"Jadi anggota masyarkat sekaligus merupakan anggota FPI
ditersangkakan, ditahan juga. Kemarin awalnya 4 orang, namun kini tinggal satu
yang ditahan. Status yang ke-3 itu belum update menjadi tersangka atau bukan.
Yang satu lagi berkasnya sudah saya pegang. Kena pasal 170 KUHP dan yang ke-3
lainnya kalau tidak salah masalahnya pasal pesekusi. Semuanya orang
FPI,"jelas Aziz , Sabtu ( 30/12/17 ). ( Sindo Daily)