» » Masuk daftar hitam KPK, Marzuki : Saya sangat sekali terhina.

Masuk daftar hitam KPK, Marzuki : Saya sangat sekali terhina.

Penulis By on Jumat, 10 Maret 2017 | No comments

masuk-daftar-hitam-kpk-marzuki-saya-sangat-sekali-terhina

Sindo Daily - Disebut terlibat didalam kasus dugaan korupsi E-KTP, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI, MArzuki Alie merasa nama baiknya telah tercemar.

Didalam dakwaan kasus korupsi mega proyek E-KTP yang dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadap dua terdakwa, Marzukie Alie disebut sebut menerima aliran dana sebesar Rp.20 miliar.

"Saya ini kan punya keluarga, saya juga punya sahabat, saya punya anak anak didik, ini sangat jelas menghina saya secara pribadi. kehormatan saya sudah benar benar di hina", ujar Marzukie di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat ( 10/3/17).

Dirinya mengaku telah melaporkan kedua terdakwa kasus korupsi E-KTP yakni Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Sugiharto, Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kemendagri.

Selain melaporkan kedua terdakwa di dalam kasus E-KTP tersebut, dirinya juga diketahui melaporkan pengusaha bernama Andi Agustinus atau dikenal sebagai Andi Narogong ke Bareskrim Polri.

Dirinya menganggap, ketiganya telah melakukan pemberitahuan palsu dan telah menyeret namanya sebagai salah satu daftar yang telah menerima aliran dana dari mega proyek E-KTP dan kasus nya sedang disidangkan KPK.

Didalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, disebutkan Andi memberitahu Sugiharto bahwa dirinya akan memberikan fee sebesar Rp.520 miliar kebeberapa pihak dimana salah satunya adalah Marzuki. Sugiharto juga memberitahukan kepada Irman dan telah disetujui.

Namun, kata Marzuki, tidak ada disebutkan peristiwa pemberian kepada dirinya. dirinya menilai sudah terlalu dini jika KPK telah memasukan namanya di dalam surat dakwaan.

"Ini kan berarti keterangan ini kosong saja", kata Marzuki.

Setelah namanya dibacakan didalam dakwaan, dirinya mengakui banyak sekali telepon dan pesan singkat yang ditujukan kepada dirinya.

bahkan selain telepon dan pesan singkat tersebut, di akun Twitternya pun mendapatkan ribuan notifikasi yang sangat berkaitan dengan dakwaan di dalam kasus E-KTP itu.

"Masa tiap hari saya harus memberikan respon terhadap Twitter itu. ada Whatsapp group teman pendidik, dosesn, guru besar, meraka itu kan sangat prihatin dengan berita tersebut", kata Marzuki.

'Saya yang sebagai tenaga pendidik, dosen dan rektor merasa sangat terhina sekali dengan kejadian ini", lanjut dia.

Diketahui Marzuki telah melaporkan Andi, Irman dan Sugiharto atas dugaan telah melakukan pelanggaran pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1.(Sindo Daily)


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet