Sindo Daily - Disebut terlibat didalam kasus dugaan korupsi E-KTP, Mantan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI, MArzuki Alie merasa nama baiknya
telah tercemar.
Didalam dakwaan kasus korupsi mega proyek E-KTP yang
dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadap dua
terdakwa, Marzukie Alie disebut sebut menerima aliran dana sebesar Rp.20
miliar.
"Saya ini kan punya keluarga, saya juga punya sahabat,
saya punya anak anak didik, ini sangat jelas menghina saya secara pribadi.
kehormatan saya sudah benar benar di hina", ujar Marzukie di kantor
Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat ( 10/3/17).
Dirinya mengaku telah melaporkan kedua terdakwa kasus
korupsi E-KTP yakni Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil serta Sugiharto, Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi
Kependudukan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kemendagri.
Selain melaporkan kedua terdakwa di dalam kasus E-KTP
tersebut, dirinya juga diketahui melaporkan pengusaha bernama Andi Agustinus
atau dikenal sebagai Andi Narogong ke Bareskrim Polri.
Dirinya menganggap, ketiganya telah melakukan pemberitahuan
palsu dan telah menyeret namanya sebagai salah satu daftar yang telah menerima
aliran dana dari mega proyek E-KTP dan kasus nya sedang disidangkan KPK.
Didalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, disebutkan Andi
memberitahu Sugiharto bahwa dirinya akan memberikan fee sebesar Rp.520 miliar kebeberapa
pihak dimana salah satunya adalah Marzuki. Sugiharto juga memberitahukan kepada
Irman dan telah disetujui.
Namun, kata Marzuki, tidak ada disebutkan peristiwa
pemberian kepada dirinya. dirinya menilai sudah terlalu dini jika KPK telah
memasukan namanya di dalam surat dakwaan.
"Ini kan berarti keterangan ini kosong saja", kata
Marzuki.
Setelah namanya dibacakan didalam dakwaan, dirinya mengakui
banyak sekali telepon dan pesan singkat yang ditujukan kepada dirinya.
bahkan selain telepon dan pesan singkat tersebut, di akun
Twitternya pun mendapatkan ribuan notifikasi yang sangat berkaitan dengan
dakwaan di dalam kasus E-KTP itu.
"Masa tiap hari saya harus memberikan respon terhadap
Twitter itu. ada Whatsapp group teman pendidik, dosesn, guru besar, meraka itu
kan sangat prihatin dengan berita tersebut", kata Marzuki.
'Saya yang sebagai tenaga pendidik, dosen dan rektor merasa
sangat terhina sekali dengan kejadian ini", lanjut dia.
Diketahui Marzuki telah melaporkan Andi, Irman dan Sugiharto
atas dugaan telah melakukan pelanggaran pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu
dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3 jo pasal
45 ayat 1.(Sindo Daily)