Sindo Daily - Komisi untuk orang hilang dan korban tindakan kekerasan ( Kontras
), mengkritik sikap yang diambil pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo
Kumolo yang telah mengancam akan melaporkan seorang wanita berinisial VKL.
VKL telah diancam akan dilaporkan ke aparat kepolisian jika
dirinya tidak membuat permintaan maaf secara terbuka atas tindakannya
mengkritik Presiden Joko widodo.
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri
Kanesia mengatakan bahwa ancaman yang diberikan Mendagri kepada VKL sangat
berlebihan.
"Kenapa negara jadi over reactive sih ? menurut saya
itu sangat tampak berlebihan dan tidak perlu dilakukan," ujar Putri, Kamis
( 11/5/17 ).
"Ini kan didalam konteksnya sedang melakukan orasi dan
menyampaikan pendapat di muka umum yang juga telah dilindungi oleh undang
undang," kata dia.
Dirinya juga berujar jika urusan berpendapat seseorang itu
dibatasi, maka pemerintah sama saja telah melakukan pembangkangan hukum dan hak
azazi manusia.
"Negara tidak perlu bereaksi selebay itu lah. persoalan
hak berpendapat dan berkumpul warga negara saja masih dibatasi," ujar
Putri.
Karena hal itu dirinya merasa heran jika orang sekelas
Mendagri justru mempersoalkan orasi yang dilakukan VKL yang merupakan warga
yang tinggal di kawasan Jakarta Barat itu.
"jadi sangat berlebihan dan sangat tidak tepat kalau
sekelas Mendagri sampai kalang kabut dan ingin memperkarakan VKL," ujar
dia.
"Harus di ingat bahwa orasi yang telah disampaikan VKL
itu belum selesai dan keburu di interupsi oleh orang lain. Kita belum dapat
menjelaskan maksud atau pendapat yang ingin disampaikan oleh VKL,"
lanjutnya.
Dirinya mengaku akan melakukan upaya konkret dengan memberi
dukungan kepada VKL atas ancaman dari Mendagri.
"Kita akan support sama apa yang dilakukan oleh VKL
sebagai seorang warga negara yang mencoba menyampaikan aspirasinya. Saat ini
VKL masih mau berdiskusi dengan teman teman dulu. Tapi pastinya teman teman
akan back up dia," kata Putri.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menyurati
seorang wanita berinisial VKL yang telah berorasi di depan massa setelah
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis selama dua tahun kepada mantan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama atau Ahok.
Surat itu terkait dengan pernyataan VKL didalam orasinya
yang dinilai Tjahjo telah memfitnah presiden Joko Widodo sekaligus telah
memprovokasi massa.
Tjahjo mengaku sudah mendapatkan data mengenai identitas VKL
berikut alamat hingga latar belakang yang bersangkutan. Menurut Tjahjo, orasi
yang disampaikan VKL yang ditujukan kepada Presiden Jokowi sangat tidak pantas.
Selain meminta klarifikasi, Tjahjo juga meminta VKL untuk
minta maaf atas pernyatannya tersebut. Permintaan maaf tersebut mesti dimuat di
media massa nasional. ( Sindo Daily ) .