Sindo Daily - Pihak Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK ) akhirnya bersuara
mengenai pelimpahan berkas tahap pertama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
ke Jaksa Penuntut Umum KPK atas perkara dugaan korupsi pengadaan E-KTP dengan
tersangka Setya Novanto.
Padahal berkas tersebut sebelumnya sudah dilimpahkan tahap
satu sejak satu minggu yang lalu. Namun hingga awal minggu ini, KPK sendiri
membantah berkas sudah dilimpahkan tahap satu.
Malahan kini, Selasa ( 5/12/17 ) melalui Kepala Bagian
Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha telah disampaikan bahwa berkas
Setya Novanto sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Jaksa KPK.
"Perkembangan proses penyidikan pada kasus E-KTP dengan
tersangka SN sudah selesai dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya
aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari pihak penyidik ke JPU akan
segera diproses lebih lanjut,"terang Priharsa di KPK, Kuningan , Jakarta
Selatan.
Sementara itu, Setya Novanti lebih memilih bungkam dan
enggan untuk mengomentari soal berkas perkaranya yang telah dinyatakan P21.
Usai diperiksa malam tadi, dirinya lebih memilih masuk ke
mobil tananan sambil membawa sebundel dokumen.
Diketahu saat ini praperadilan Setya Novanto di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan masih berjalan. Rencananya sidang tersebut akan digelar
kembali pada Kamis ( 7/12/17 ) esok.
Belum diketahui apakan praperadilan akan tetap dilanjutkan
atau tidak karena pihak penyidik sudah melimpahkan berkas penyidikan dan
dinyatakan telah P21.( Sindo Daily)