Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengakui dirinya
telah mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap mantan Gubernur DKI
Jakarta, Basuki Thajaja Purnama atau Ahok didalam aplikasi pesan singkat
Telegram.
Djarot kemudian mendukung rencana pemerintah melalui
Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir layanan Telegram di
Indonesia.
"Saya dengan ada rencana pembunuhan tersebut ( terhadap
Ahok di Telegram ).Makanya kalau memang itu harus dicabut, dihentikan izinnya
di Indonesia, itu sangat bagus," ujar Djarot saat ditemui di Kawasan
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu ( 19/7/17 ).
Djarot mengatakan, semua layanan aplikasi pesan singkat
harus dapat dikontrol oleh pemerintah. Terlebih, pesan didalam Telegram
tersebut sebagai satu-satunya yang tidak dapat dideteksi oleh orang lain selain
pengirim dan penerima pesan.
Telegram juga di duga telah digunakan untuk melakukan aksi
terorisme seperti merakit bom serta menyebarkan paham-paham terkait dengan
terorisme itu.
Menurut Djarot, selain melalui layanan Telegram, ancaman
terhadap Ahok juga terjadi di Rutan Cipinang maupun Lapas Cipinang.
"Makanya saya sampaikan kenapa waktu itu saya maksa
jangan di Cipinang. Ancamannya sudah lama, bahkan sebelum masuk di Telegram
saya sudah dengar juga ancaman seperti itu. Tetapi tidak boleh takut, negara
tidak boleh takut terhadap hal-hal seperti itu," kata Djarot.
Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani
Pangerapan sebelumnya membenarkan rencana pembunuhan terhadap Ahok menjadi
salah satu alasan diblokirnya Telegram.
Rencana pembunuhan itu dibarengi dengan pengeboman mobil dan
tempat ibadah pada 23 Desember 2015.
"Data ini kami dapat dari Densus88. Jadi untuk detail
bagaimana ancaman tersebut hanya Densus yang tahu," ujar Samuel, Selasa (
18/7/17 ).
Selain alasan tersebut, Kementerian Komunikasi dan
Informastika bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme juga membeberkan
alasan lain mengapa layanan Telegram diblokir.
Salah satu alasan lainnya yakni adanya penyerangan senjata
tajam terhadap dua orang anggota kepolisian di Masjid Falatehan oleh seorang
pria, Jakarta Selatan pada 30 Juni 2017 lalu.
"Adapun pemblokiran dilakukan pemerintah terhadap 11
alamat DNS yang digunakan untuk mengakses layanan chat tersebut.
Aplikasi mobile Telegram sendiri sampai saat ini masih dapat
dipergunakan. Seperti diketahui bahwa Kemenkominfo telah memblokir aplikasi web
Telegram sejak Jumat ( 14/7/17 ).