Sindo Daily - Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mengumumkan pencabutan
status badan hukum organisasi kemasyarakatan ( ormas ) Hizbut Tahir Indonesia (
HTI ) disertai dengan pembubaran organisasi tersebut.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI Fadli Zon
mengkritik langkah yang diambil oleh pemerintah didalam membubarkan ormas
anti-Pancasila.
"Pencabutan status hukum serta pembubaran HTI terbukti tidak
melalaui prosedur tersebut," ujar Fadli di Gedung Parlemen DPR/MPR Ri,
Jakarta, Kamis ( 20/7/17 ).
Dirinya memaparkan tentang pencabutan badan hukum HTI dengan
tidak ada peringatan terlebih dahulu serta proses pendahuluan.
Hal tersebut kini yang dikritisi oleh Fadli Zon.
"Tidak adanya due process of law, ini akan sangat
berbahaya bagi demokrasi yang sedang kita bangun," jelas Fadli.
Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan Wakil Ketua Umum
Partai Gerindra itu berpendapat pemerintah cenderung memperluas
subyektivitasnya didalam proses penegakan hukum.
Bukan hanya didalam Perppu No.2/2017 tentang Organisasi
Masyarakat ( ormas ) saha, tetapi didalam naskah revisi UU Anti-Terorisme yang
tengah mereka ajukan.
"Misalnya, setiap pihak yang diduga merupakan teroris
oleh aparat bisa langsung ditahan tanpa perlu bukti apapun juga," ujar
Fadli.
Dirinya kemudian menambahkan didalam kasus pembuabaran
ormas, setiap ormas yang di duga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
bisa langsung dibubarkan.
"Semuanya tanpa melalui lembaga peradilan. Ini yang
sangat berbahaya," kata Fadli.( Sindo Daily)