Sindo Daily - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Fahri Hamzah
mempertanyakan dua alat bukti yang kini digunakan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi ( KPK ) didalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
Dirinya menantang KPK untuk menemukan uang sebesar Rp.500
miliar yang disebut KPK telah diterima oleh Novanto.
"Tahunya cuma Rp.10 juta, Rp.20 juta saja langsung
operasi tangkap tangan ( OTT ). Masa ini yang setenggah triliun tidak dilakukan
OTT?," ucap Fahri Hamzah di Jakarta, Senin ( 17/7/17 ) malam.
Dirinya menilai bahwa penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto
sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah direncanakan
sejak awal.
"Sudah ada direncanakan dari awal untuk dapat menghibur
publik saja," kata dia.
Hal tersebut, lanjutnya, terlihat dari pernyataan Wakil
Ketua KPK Saut Situmorang pada Jumat ( 14/7/17 ) lalu. Saat itu Saut menyatakan
bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
( E-KTP ) tidak akan mengecewakan publik.
"Kata pimpinan KPK kan begitu kan, kami tidak akan
mengecewakan publik. Nah ini publik kan sudah terhibur," ucap Fahri.
KPK telah menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi
tersangka. Dirinya di duga terlibat didalam korupsi pengadaan E-KTP.
"KPK telah menetapkan saudara SN (Seyta Novanto )
anggota DPR priode 2009-2014 sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar
Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin ( 17/7/17 ).
Menurut Agus, Novanto diduga telah menguntungkan dirinya
atau orang lain maupun suatu korporasi. Dirinya juga diduga menyalahgunakan
kewenangan dan jabatan. Novanto di duga iktu melakukan korupsi hingga
mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.2.3 triliun dari nilai proyek E-KTP
sebesar Rp.5.9 triliun.
Ketua DPR RI itu disangka telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 2
ayat 1 UU nomor 21 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke ( 1 )
KUHP. ( Sindo Daily )