» » Setya Novanto jadi tersangka, Fahri Hamzah tantang KPK lakukan OTT

Setya Novanto jadi tersangka, Fahri Hamzah tantang KPK lakukan OTT

Penulis By on Selasa, 18 Juli 2017 | No comments

Setya-Novanto-jadi-tersangka-Fahri-Hamzah-tantang-KPK-lakukan-OTT

Sindo Daily - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Fahri Hamzah mempertanyakan dua alat bukti yang kini digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) didalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Dirinya menantang KPK untuk menemukan uang sebesar Rp.500 miliar yang disebut KPK telah diterima oleh Novanto.

"Tahunya cuma Rp.10 juta, Rp.20 juta saja langsung operasi tangkap tangan ( OTT ). Masa ini yang setenggah triliun tidak dilakukan OTT?," ucap Fahri Hamzah di Jakarta, Senin ( 17/7/17 ) malam.

Dirinya menilai bahwa penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah direncanakan sejak awal.

"Sudah ada direncanakan dari awal untuk dapat menghibur publik saja," kata dia.

Hal tersebut, lanjutnya, terlihat dari pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Jumat ( 14/7/17 ) lalu. Saat itu Saut menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP ) tidak akan mengecewakan publik.

"Kata pimpinan KPK kan begitu kan, kami tidak akan mengecewakan publik. Nah ini publik kan sudah terhibur," ucap Fahri.

KPK telah menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi tersangka. Dirinya di duga terlibat didalam korupsi pengadaan E-KTP.

"KPK telah menetapkan saudara SN (Seyta Novanto ) anggota DPR priode 2009-2014 sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin ( 17/7/17 ).

Menurut Agus, Novanto diduga telah menguntungkan dirinya atau orang lain maupun suatu korporasi. Dirinya juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto di duga iktu melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.2.3 triliun dari nilai proyek E-KTP sebesar Rp.5.9 triliun.


Ketua DPR RI itu disangka telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke ( 1 ) KUHP. ( Sindo Daily  )
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet