Sindo Daily - Buni Yani merasa kecewa saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis
1 tahun 6 bulan penjara didalam sidang putusan yang diadakan di Gedung Dinas Perpustakaan dan
Arsip , Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa ( 14/11/17 ).
"Semua fakta yang ada dipersidangan yang meringankan
saya tidak digunakan. Kita akan berjuang, kita akan lakukan banding. Allahu
Akbar," seru Buni Yani usai sidang dihadapan para pendukungnya.
Seruan tersebut kemudian disambut dengan teriakan takbir
dari massa pendukungnya yang tetap semangat dibawah guyuran hujan.
Didalam orasinya, Buni Yani berseru siap mati karena merasa
tidak bersalah.
"Saya tahu saya tidak melakukan salah apa- apa, makanya
saya siap untuk mati,"lanjutnya.
Dirinya mengatakan vonis terhadap dirinya merupakan
kriminalisasi. Oleh karena itu dirinya berencana mengajukan banding.
Namun didalam keputusannya, hakim menilai perbuatan Buni
Yani dinilai telah memenuhi unsur didalam pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2
Undang-Undang ITE yaitu melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video
pidato Ahok.
Sementara hal yang memberatkan dirinya menurut hakim adalah
perbuatan Buni Yani telah menimbulkan keresahan. Dirinya juga tidak mengakui
kesalahannya.
Sedangkan hal yang merigankannya karena Buni Yani belum
pernah dihukum dan telah memiliki tanggungan keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum.
Seperti diketahu pada sidang 03 October lalu ditempat yang
sama, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan
2 tahun penjara dan denda Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara.( Sindo Daily)