Sindo Daily - Pihak Kepolisian telah melengkapi berkas kasus dugaan ujaran
kebencian ( hate specch ) yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani. Polisi
kembali melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah dilimpahkan kembali,"kata Kapolres Jakarta
Selatan , Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihanato, Kamis ( 1/2/18 ).
Mardiaz tidak merinci secara detail terkait syarat berkas
apa yang telah dilengkapi tersebut. Proses pelengkapan berkas ini dillakukan
sesuai dengan petunjuk jaksa pada saat pengembalian berkas.
"Belum lengkap, sudah kita kembalikan, pada hari Selasa
kemarin. Tanggal 16 Januari ,"kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan Yovandi Yazid saat dihubungi, Kamis ( 18/1/18 ).
Selain itu, Kejari Jaksel juga memberikan waktu selama 14
hari kepada pihak kepolisian untuk dapat melengkapi berkas tersebut.
"Ya ada syarat formil serta material yang perlu
dipenuhi, kan ada 14 hari sesuai KUHAP harus mengirim lagi,"ujarnya.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya telah menetapkan musisi
Ahmad Dhani sebagai tersangka didalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan
sarkastis. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak penyidik melakukan
gelar perkara pada 23 November 2017.( Sindo Daily )