Sindo Daily - Pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima orang
hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki
Thajaja Purnama atau Ahok.
JPU didalam kasus Ahok telah mengajukan banding atas putusan
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah menjatuhkan vonis
dua tahun penjara kepada Ahok. Ahok
dianggap telah terbukti melakukan penodaan terhadap agama.
Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johannes Suhadi
mengatakan, Sabtu ( 27/5/17 ) bahwa kelima hakim yang akan memeriksa dan
mengadili perkara Ahok diantaranya Imam Sungudi ( Ketua Majelis Hakim ), Elang
Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutana dan Achmad Yusak.
Dirinya mengatakan setelah resmi ditunjuk, Majelis Hakim
akan segera mempelajari serta memeriksa kembari berkas banding tersebut.
Setelah proses tersebut dilewati, Majelis Hakim akan segera menetukan waktu
musyawarah serta mengambil keputusan.
"Tapi keputusan itu tidak lama kok di Pengadilan
Tinggi," kata Johannes.
Rabu lalu, Pengadilan negeri Jakarta Utara telah mengirimkan
berkas banding dari JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu alasan
adanya pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan
tuntutan dari jaksa.
Hakim menilai Ahok telah terbukti melanggar pasal 156a UUHP
dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara. Vonis yang diberikan kepada Ahok lebih
tinggi dari tuntutan jaksa yang mana hanya meminta Ahok di hukum 1 tahun
penjara dan 2 tahun masa percobaan.
Ahok sendiri sebelumnya juga telah mengajukan banding dan
telah resmi membatalkan pengajuan bandingnya serta menerima putusan yang
dijatuhkan kepadanya. ( Sindo Daily )