Sindo Daily - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan
politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) , HM Kamil Mubarok sebagai
tersangka didalam kasus dugaan suap DPRD Jawa Timur.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kemudian
penyidik menerbitkan sprindik dan telah menetapkan MKM selaku anggota DPRD Jawa
Timur sebagai tersangka," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK di Gedung KPK Kuningan,
Jakarta Selatan, Jumat ( 28/7/17 ).
HM Kamil yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur itu telah
dicegah untuk bepergian keluar negeri oleh pihak KPK. Dirinya diduga ikut
bersama dengan tersangka Mochamad Basuki ( Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur )
telah meminta setoran dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra
kerja komisi B DPRD provinsi Jawa Timur.
"MKM di duga telah ikut meminta dan juga menerima
setoran triwulan dari dinas-dinas mitra kerja Komisi B DPRD provinsi Jawa
Timur," ujar Febri.
Sebelumnya pihak penyidik telah memanggil Kamil pada 11 Juni
dan 12 Juli 2017. Namun, dirinya mangkir pada dua panggilan tersebut.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak orang sebagai
tersangka. Mereka antara lain Mochamad Basuki, ( Ketua Komisi B dari Fraksi partai
Gerindra ), Rohayati ( Kadis peternakan
provinsi Jawa Timur ) serta Bambang Heryanto ( Kadis Pertanian provinsi Jawa
Timur ).
Kemudian Santoso ( staf DPRD Jawa Timur ), Rahman Agung (
staf DPRD Jawa Timur ) dan Anang Basuki Rahmat ( Ajudan Kadis Pertanian ).
Atas perbuatannya, KPK akan menjerat HM Kamil Mubarok dengan
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.( Sindo Daily)