Sindo Daily - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Iwan
Kurniawan mengatakan pihaknya akan terus memproses kasus dugaan ujaran
kebencian yang dilakukan Musisi Ahmad Dhani.
Didalam kasus ini, Dhani dan pelapor yang merupakan
pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama atau Ahok sudah
dimintai keterangan oleh polisi.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad
Dhani," kata Iwan saat ditemui di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (
6/7/17 ).
Iwan menuturkan, Ahmad Dhani saat ini diperiksa sebagai
saksi terlapor.
"Kalau mempunyai bukti yang cukup, ada unsur peristiwa
pidana, dan semua alat bukti cukup, ya akan kami tingkatkan menjadi
tersangka," ujar Iwan.
Pihak yang melaporkan musisi Ahmad Dhani adalah Jack Lapian
dari BTP Network. Dirinya optimis Ahmad Dhani sudah bersalah dan akan di proses
ke tingkat pengadilan.
"Kami percaya pihak kepolisian bekerja profesinonal dan
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Jack.
Jack juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar
tidak ada lagi pihak yang menyebar kebencian serta melakukan praktik intoleransi.
Didalam laporannya, Ahmad Dhani di duga telah melakukan
penyebaran kebencian dengan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2
Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahmad Dhani dilaporkan ke pihak kepolisian setelah pada 6
Maret 2017 lalu berkicau melalui akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST yang nadanya
dianggap melakukan penghasutan dan penuh kebencian terhadap para pendukung
Ahok. Keesokan harinya Ahmad Dhani langsung meminta maaf.( Sindo Daily )