Sindo Daily - Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Hero Bachtiar
mengatakan, pelapor anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat
juga merupakan tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang kini dalam
penanganan kasus di Polda Metro Jaya.
Pelapor video tersebut merupakan tersangka didalam kasus
ujaran kebencian dan sampai hari ini proses hukumnya masih berjalan.
"Pelapor Kaesang sebenarnya masih didalam penanganan
kasus di Polda Metro Jaya, ada kaitan juga dengan ujaran kebencian," ujar
Hero di Bekasi, Rabu ( 5/7/17 ).
Hero juga menjelaskan, pelapor dikenakan pasal 411 karena
dinilai telah melakukan ujaran kebencian dan menyudutkan salah satu petinggi
Polri.
MH telah melaporkan video Kaesang yang diduga mengandung
ujaran kebencian dan penodaan agama. Video yang dimaksud MH adalah video blog
(vlog ) dari anak Presiden Jokowi, Kaesang yang berjudul #BapakMintaProyek.
"Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai suatu
upaya bentuk kepedulian selaku warga negara yang ingin memberikan kontribusi
terhadap kebaikan didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum yang berkeadilan," ujar MH
saat ditemui dikediamannya di Bekasi.
Dirinya mengatakan bahwa Kaesang telah melakukan tindakan
melontarkan kebencian di media sosial ( medsos ) yang merupakan suatu bentuk
tindak kejahatan yang harus diberantas.( Sindo Daily )