Sindo Daily - PT Allianz Life Indonesia kini menjadi perbincangan hangat.
Mantan Dirut dan Manajer Klaim dari perusahaan asuransi itu dikabarkan menjadi
tersangka didalam kasus tidak dibayarkannya klaim kepada nasabah.
Manajemen Allianz pun mencoba untuk mendinginkan suasana.
Didalam keterangan resminya, Andrian DW Head of Corporate Communications
Allianz Indonesia menyebutkan pihaknya senantiasa menghormati hak para
nasabahnya terutama dari manfaat klaim.
Menurutnya, Allianz mengetahui perihal keberatan dari salah
satu nasabah, namun saat ini belum dapat memberikan komentar lebih lanjut
terkait dengan proses yang sedang berjalan.
"Kami akan selalu bertindak sesuai dengan ketentuan
didalam polis dan hukum serta peraturan yang berlaku. Seluruh permohonan dan
keberatan dari para nasabah juga diperlakukan sesuai dengan hal tersebut,"
katanya, Selasa ( 26/9/17 ).
Seperti diketahui, di jejaring sosial ramai diperbincangkan
perihal mantan Dirut Allianz Life Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana
Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari adanya laporan dari dua orang
nasabahnya, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda atas proses penolakan klaim
yang di duga telah melanggar pidana UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen.
Kabar yang beredar, klaim yang diajukan oleh kedua nasabah
tersebut ditolak padahal semua persyaratan klaim telah sesuai dengan buku polis
yang sudah dipenuhi.
Akan tetapi pihak Allianz disebut telah menambah persyaratan
secara sepihak dengan meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap di
rumah sakit.
Permintaan tersebut dianggap melanggar hukum karena syarat
tersebut sebelumnya tidak tertera di ketentuan buku polis.
Apalgi, syarat untuk meminta rekam medis lengkap adalah
permintaan yang melanggar hukum yakni Permenkes No.26/MENKES/PER/III/2008
tentang rekam medis karena hak pasien hanya sebatas resume medis.
Sehingga permintaan tersebut merupakan syarat yang tidak mungkin
dapat dipenuhi oleh nasabah sehingga klaim nasabah tidak akan dapat dibayarkan.( Sindo Daily)