» » Dirut Allianz Life Indonesia ditetapkan sebagai tersangka, benarkah asuransi Allianz menipu nasabah ?

Dirut Allianz Life Indonesia ditetapkan sebagai tersangka, benarkah asuransi Allianz menipu nasabah ?

Penulis By on Selasa, 26 September 2017 | No comments


Dirut Allianz Life Indonesia ditetapkan sebagai tersangka, benarkah asuransi Allianz menipu nasabah ?

Sindo Daily - PT Allianz Life Indonesia kini menjadi perbincangan hangat. Mantan Dirut dan Manajer Klaim dari perusahaan asuransi itu dikabarkan menjadi tersangka didalam kasus tidak dibayarkannya klaim kepada nasabah.

Manajemen Allianz pun mencoba untuk mendinginkan suasana. Didalam keterangan resminya, Andrian DW Head of Corporate Communications Allianz Indonesia menyebutkan pihaknya senantiasa menghormati hak para nasabahnya terutama dari manfaat klaim.

Menurutnya, Allianz mengetahui perihal keberatan dari salah satu nasabah, namun saat ini belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait dengan proses yang sedang berjalan.

"Kami akan selalu bertindak sesuai dengan ketentuan didalam polis dan hukum serta peraturan yang berlaku. Seluruh permohonan dan keberatan dari para nasabah juga diperlakukan sesuai dengan hal tersebut," katanya, Selasa ( 26/9/17 ).

Seperti diketahui, di jejaring sosial ramai diperbincangkan perihal mantan Dirut Allianz Life Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari adanya laporan dari dua orang nasabahnya, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda atas proses penolakan klaim yang di duga telah melanggar pidana UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Kabar yang beredar, klaim yang diajukan oleh kedua nasabah tersebut ditolak padahal semua persyaratan klaim telah sesuai dengan buku polis yang sudah dipenuhi.

Akan tetapi pihak Allianz disebut telah menambah persyaratan secara sepihak dengan meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap di rumah sakit.

Permintaan tersebut dianggap melanggar hukum karena syarat tersebut sebelumnya tidak tertera di ketentuan buku polis.

Apalgi, syarat untuk meminta rekam medis lengkap adalah permintaan yang melanggar hukum yakni Permenkes No.26/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis karena hak pasien hanya sebatas resume medis.

Sehingga permintaan tersebut merupakan syarat yang tidak mungkin dapat dipenuhi oleh nasabah sehingga klaim nasabah tidak akan dapat dibayarkan.( Sindo Daily)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet