Sindo Daily - Tersangka dalam kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias
Jonru Ginting telah dilimpahkan polisi ke pihak kejaksaan. Kejaksaan akan
segera menahan Jonru sampai penyiapkan berkas untuk persidangan.
"Untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh Jaksa
Penuntut Umum selama 20 hari yang selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan
ke pengadilan,"ujar Nirwan Nawawi selaku Kasipenkum Kejati DKI Jakarta.
Nirwan mengatakan pelimpahan berkas Jonru Ginting akan
dilakukan di Kejari Jakarta Timur. Polisi juga telah menyerahkan barang bukti
ke pihak kejaksaan.
"Penyidik telah menyerahkan tanggung jawab atas
tersangka dan barang bukti ke pihak penuntut umum,"ujarnya.
Nirwan menambahkan, Jonru di duga telah melakukan tindak
pidana pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE.
"Untuk Jaksa penuntut umumnya nanti akan ditunjuk dari
Kejari Jakarta Timur,"kata Nirwan.( Sindo Daily )