Sindo Daily - Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana untuk
melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan
tersangka Ahmad Dhani ke pihak Kejaksaan pada pekan ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Iwan
Kurniawan mengatakan, pihak penyidik masih melengkapi syarat formal didalam
berkas tersebut.
"Pekan ini mungkin tahap satu. Kami sudah melakukan
koordinasi sebelumnya, untuk sementara ini sudah cukup kelihatannya,"ujar
Iwan saat di temui di Mapolda Metro Jaya, Rabu ( 6/12/17 ).
Dirinya juga berharap jika berkas tersebut sudah dikirimkan
dan pihak kejaksaan telah menyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian kasus
tersebut telah dapat segera disidangkan.
"Jadi setelah itu kita kirim secara formal, dan
kemudian nantinya kalau sudah dinyatakan P21. Kami akan memanggil lagi saudara
Ahmad Dhani untuk diserahkan ke kejaksaan,"katanya.
Dhani telah dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network
atas tuduhan telah melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU nomor 19
tahun 2016 tentang ITE.
Diketahui pada 6 Maret 2017, Ahmad Dhani melalui akun
Twitternya @AHMADDHANIPRAST telah memposting unggahan yang dianggap menghasut
dan penuh kebencian terhadap para pendukung Ahok.( Sindo Daily )