» » MNC TV, Global dan I-News TV ditegur KPI, ada apa ya?

MNC TV, Global dan I-News TV ditegur KPI, ada apa ya?

Penulis By on Senin, 30 Januari 2017 | No comments

mnc-tv-global-dan-i-news-tv-ditegur-kpi-ada-apa-ya-?-01

Sindo Daily - MNC TV, Global TV dan I-News TV yang merupakan stasiun pertelevisian swasta ditegur Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) terkait dengan pemberitaan Pilgub DKI Jakarta.

Pihak KPI menilai bahwa ketiga stasiun televisi swasta yang juga merupakan perusahaan dari salah satu konglomerat Indonesia ini telah membentuk sudut pandang tertentu terhadap salah satu pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada DKI Jakarta dengan memberikan fakta yang tidak berimbang.

"Itu(Stasiun TV)sudah kami berikan peringatan. proses setelah peringatan kepada yang bersangkutan. kami sangat berharap tidak berpihak. sudah ada teguran resmi dari kami", kata Komisioner KPI Nuning Rodiyah saat melakukan Rapat Kerja Bersama komisi I DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin ( 30/1/17).

Komisioner KPI itu juga mengatakan bahwa framing tersebut juga ditampilkan didalam beberapa acara ceramah agama yang ditayangkan di salah satu televisi swasta tersebut.

Akan tetapi, saat ditanya mengenai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dimaksud, dirinya menolak menjawab dan hanya mengatakan agar melihat langsung ke kanal peringatan yang ada di situs resmi KPI. setelah dilakukan pengecekan, pada situs resmi KPI tercatat peringatan yang ditujukan kepada I-News TV.

Berdasarkan pantauan dan hasil analisa dan kajian, KPI pusat telah menemukan pelanggaran pada program siaran Jurnalistik " I-News Malam" yang ditayangkan oleh stasiun pertelevisian I-News pada tanggal 7 oktober 2016 lalu pukul 20.42 Wib.

Di dalam program yang ditayangkan tersebut menanyangkan reasksi dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama ( PBNU ) mengenai semakin maraknya pemberitaan Gubernur DKI Jakarta nonktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok yang telah dinilai melakukan penodaan Al-Quran. Didalam pemberitaan tersebut, kemudian menayangkan pendapat dari seorang pria yang diketahui bernama Helmy Faizal Zaini.

Akan tetapi, berdasarkan pantauan dan penyelidikan dari KPI, terdapat ketidaksesuaian antara narasumber yang ditampilkan dengan nama yang dituliskan didalam berita tersebut. KPI menilai, ketidaksesuaian tersebut merupakan suatu pemberian informasi yang tidak akurat. dan jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelangaran atas prinsip prinsip jurnalistik.

KPI akhirnya memutuskan bahwa di dalam program jurnalistik tersebut telah melanggar pedoman perilaku penyiaran komisi penyiaran Indonesia tahun 2012 pada pasal 22 ayat 3 serta standart program siaran komisi penyiaran Indonesia tahun 2012 pada pasal 40 huruf a. atas dasar itu, KPI kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis kepada stasiun televisi tersebut.sedangkan untuk MNC TV dan Global TV belum ditemukan adanya teguran tertulis.( Sindo Daily )



Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet