Sindo Daily - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris
Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan bahwa pihak kepolisian akan segera
menindaklanjuti laporan yang telah diajukan oleh mantan Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar dan Presiden Keenam RI Susilo Bambang
Yudhoyono.
Diketahui SBY telah melaporkan Antasari terkait dengan
dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baiknya. sementara Antasari
melaporkan pihak yang diduga telah melakukan diskriminalisasi terhadap kasusnya
hingga dirinya dipenjara.
"Laporan tersebut telah diserahkan hari ini ke
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan pada
laporan yang ada. akan segera dilakukan penyelidikan", ujar Martinus di
Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat ( 17/2/17).
Martinus juga mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk tim
yang akan menangani penyelidikan itu. di dalam proses tersebut akan di gali
apakah ada terdapat suatu tindak pidana sebagaimana yang telah dilaporkan atau
tidak.
Di tahap ini pihak penyidik juga akan meminta keterangan
dari para saksi dan para ahli.
"Kala adanya pidana, maka akan ditingkatkan ke
penyidikan. di dalam penyidikan akan di cari barang bukti apa saja dan akan
ditemukan tersangka", kata Martinus.
Namun jika tidak ditemukan terdapat unsur pidana di dalam
penyelidikan yang akan dilakukan, maka proses itu akan segera di hentikan.
Khususnya untuk laporan dari Antasari, Polisi akan
mengaitkan dengan proses hukum yang telah berjalan sehingga berkekuatan hukum
tetap.
"Akan di lihat nanti apakah yang dilaporkan terkait
dengan materi yang sudah di sidangkan dan berkekuatan hukum tetap atau berbeda.
Antasari sebelumnya telah menganggap adanya pihak yang
dengan sengaja melakukan diskriminalisasi dirinya. dirinya menduga SBY
merupakan aktor di balik skenario itu.
Sekitar Maret 2009. Antasari juga mengaku pernah di datangi
oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoebdibjo (HT).
Saat mendatangi Antasari dimalam itu, HT mengaku merupakan
orang yang di utus oleh SBY saat itu menjabat sebagai presiden keenam RI untuk
meminta Antasari tidak menahan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia
Tantowi Pohan yang merupakan besan SBY.
Mendengar permintaan dari SBY, Antasari segera menolaknya.
menurut dirinya, sudah sesuai dengan prosedur ( SOP ) di KPK untuk menahan
seseorang yang sudah dijadikan sebagai tersangka.
Namun saat itu HT terus menerus memohon kepadanya. Antasari
bersikeras untuk menolak permintaan itu. dua bulan kemudian, Antasari lalu
ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dirinya dituduh telah membunuh Nasrudin Zulkarnaen yang
merupakan Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Antasari menduga bahwa kasus yang menimpanya tidak terlepas
dari kedatangan HT yang merupakan utusan SBY kerumahnya pada malam itu.
Dirinya pun meminta SBY agar jujur mengenai adanya
diskriminalisasi terhadap dirinya yang harus membuatnya mendekam di penjara
selama delapan tahun.
"Untuk apa SBY menyuruh HT datang kerumah saya malam
malam? apakah bisa dikatakan bahwa SBY tidak intervensi pada perkara? ini
merupakan bukti untuk tidak menahan Aulia Pohan", Kata Antasari.
Saat itu SBY juga lantas membantah semua tuduhan dari
Antasari.
"Antasari telah menuduh saya sebagai inisiator dari
kasus hukumnya. dengan tegas saya telah katakan tuduhan itu tidaklah benar,
tanpa dasar dan sangat liar", ujar SBY saat memberikan keterangan pers di
kediamannya, Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan, Selasa ( 14/2/17).
SBY juga menegaskan bahwa tindak pidana yang telah dilakukan
antasari sama sekali tidak ada hubungannya dengan jabatan presiden RI yang di
embannya kala itu.
Dirinya mengaku tidak pernah menggunakan kekuasaan untuk
mencampuri urusan penegakan hukum yang berlaku demi melanggengkan kepentingan
politiknya.(Sindo Daily)