Sindo Daily - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah pernah memberikan anak
buahnya ponsel bermerk Smartfren.
Ponsel ponsel yang dibagikan kepada anak buahnya di sinyalir
sebagai alat untuk komunikasi internal untuk membicarakan masalah proyel proyek
dimasa Atut masih menjabat sebagai Gubernur Banten.
Salah satu tujuan dalam pembagian ponsel tersebut kepada
anak buahnya adalah untuk menghindari sadapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi
( KPK ).
Mengenai bagi bagi ponsel tersebut. hal itu telah di akui
oleh Widodo Hadi yang tidak lain adalah mantan Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah ( Bappeda ) provinsi Banten.
Widodo juga menjadi salah seorang saksi bagi terdakwa Atut
di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta , Rabu ( 15/3/17 ).
"Ya, Handphone itu dibagikan untuk internal. Untuk
mencegah adanya penyadapan, barang kali itu maksud dan tujuannya", ujar
Widodo kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Di dalam kasus ini, Atut juga telah didakwa merugikan keuangan
negara sebesar Rp.79 miliar didalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas
Kesehatan Provinsi Banten.
Dirinya juga didakwa telah melakukan pemerasan terhadap ke
empat kepala dinas di Pemprov banten sebesar Rp. 500 Juta.
Djadja Buddy Suhardja, Mantan Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Banten mengakui bahwa didalam penentuan semua anggaran dan pengadaan
alat kesehatan di Provinsi Banten telah dikendalikan oleh Tubagus Chaeri
Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten, Atut
Chosiyah.
Menurutnya, sejak awal dilantik, para pejabat di lingkungan
Pemprov Banten telah diminta untuk loyal dan taat kepada semua permintaan Atut.
Atut juga telah memerintahkan kepada setiap kepala dinas
agar setiap proses pengusulan anggaran maupun didalam pelaksanaan proyek
pekerjaan di masing masing kedinasan, agar dilakukan koordinasi kepada Wawan
yang merupakan pemilik dan komisaris di PT Balipasific Pragama. (Sindo Daily)