Sindo Daily - Gugatan dari Persaudaraan Muslimin Indonesia ( Parmusi )
yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan penonaktifan mantan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama atau Ahok ditolak oleh Pengadilan
Tata Usaha Negara ( PTUN ) DKI Jakarta.
"Ya sudah ditolak, keputusannya kemarin," kata
Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam, Jumat ( 19/5/17 ).
Didalam keputusan yang bernomor 41/G/2017/PTUN-JKT, Hakim
Ketua H Ujang Abdullah beserta halim anggota Tri Cahya Indra Permana dan Roni
Erry Saputro telah menyatakan keseluruhan gugatan kepada Presiden RI Joko
Widodo oleh Permusi tidak diterima.
"Didalam pokok permohonan telah menolak permohonan
pemohon, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.345.000,-," seperti yang tertera didalam keputusan.
Parmusi telah menggugat Presiden Jokowi yang tidak
menonaktifkan Basuki Thajaja Purnama atau Ahok saat telah menjadi terdakwa
didalm kasus dugaan penodaan agama.
Menurut Parmusi, Ahok sudah seharusnya dinonaktifkan kaena
sesuai dengan pasal 83 Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
Didalam pasal tersebut menyatakan bahwa Kepala Daerah yang
didakwa telah melakukan kejahatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara agar
diberhentikan sementara tanpa melalui usulan dari DPRD.
"Tapi ada tafsir yang berbeda menurut majelis hakim,
menurut majelis hakin soal bilamana dakwaan lima tahun, tapi akan tetapi
keputusan pengadilan Ahok cuma dua tahun sehingga tidak perlu lagi diberhentikan
oleh Presiden,"kata Usamah.
Usamah mengatkan meskipun gugatannya telah ditolak, dirinya
menerimannya. Hal ini bukan karena Ahok telah dipenjara atau kalah di Pilkada
DKI, namun dirinya sudah yakin hukum telah ditegakkan.
"Dan keputusan itu sudah final serta
mengikat,"katanya.
Menurut dirinya, gugatan ini dapat menjadi pembelajaran
bahwa kekuasaan bisa di gugat. Hal ini dirasakan sangat penting karena
Indonesia adalah negara hukum. Usamah berharap putusan halim ini bisa menjadi
yuriprudensi bagi kasus serupa.
"Kami ini kan sudah berupaya untuk melakukan penegakan
hukum dan terutama kami telah menunjukan bahwa kekuasaan dapat di gugat,"
ujarnya.( Sindo Daily ).