» » Gugatan ditolak, Parmusi : Hukum sudah ditegakan

Gugatan ditolak, Parmusi : Hukum sudah ditegakan

Penulis By on Jumat, 19 Mei 2017 | No comments

Gugatan-ditolak-Parmusi-hukum-sudah-ditegakan

Sindo Daily - Gugatan dari Persaudaraan Muslimin Indonesia ( Parmusi ) yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan penonaktifan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama atau Ahok ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) DKI Jakarta.

"Ya sudah ditolak, keputusannya kemarin," kata Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam, Jumat ( 19/5/17 ).

Didalam keputusan yang bernomor 41/G/2017/PTUN-JKT, Hakim Ketua H Ujang Abdullah beserta halim anggota Tri Cahya Indra Permana dan Roni Erry Saputro telah menyatakan keseluruhan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo oleh Permusi tidak diterima.

"Didalam pokok permohonan telah menolak permohonan pemohon, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.345.000,-," seperti yang tertera didalam keputusan.

Parmusi telah menggugat Presiden Jokowi yang tidak menonaktifkan Basuki Thajaja Purnama atau Ahok saat telah menjadi terdakwa didalm kasus dugaan penodaan agama.

Menurut Parmusi, Ahok sudah seharusnya dinonaktifkan kaena sesuai dengan pasal 83 Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Didalam pasal tersebut menyatakan bahwa Kepala Daerah yang didakwa telah melakukan kejahatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara agar diberhentikan sementara tanpa melalui usulan dari DPRD.

"Tapi ada tafsir yang berbeda menurut majelis hakim, menurut majelis hakin soal bilamana dakwaan lima tahun, tapi akan tetapi keputusan pengadilan Ahok cuma dua tahun sehingga tidak perlu lagi diberhentikan oleh Presiden,"kata Usamah.

Usamah mengatkan meskipun gugatannya telah ditolak, dirinya menerimannya. Hal ini bukan karena Ahok telah dipenjara atau kalah di Pilkada DKI, namun dirinya sudah yakin hukum telah ditegakkan.
"Dan keputusan itu sudah final serta mengikat,"katanya.

Menurut dirinya, gugatan ini dapat menjadi pembelajaran bahwa kekuasaan bisa di gugat. Hal ini dirasakan sangat penting karena Indonesia adalah negara hukum. Usamah berharap putusan halim ini bisa menjadi yuriprudensi bagi kasus serupa.

"Kami ini kan sudah berupaya untuk melakukan penegakan hukum dan terutama kami telah menunjukan bahwa kekuasaan dapat di gugat," ujarnya.( Sindo Daily ).


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet