Sindo Daily - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyinggung masalah
pemberantasan korupsi saat melakukan kunjungan ke Korea Selatan.
Saat berkunjuung ke Transparansi Internasional Korea yang
berada di Seoul, Fahri Hamzah mengatakan bahwa korea merupakan salah satunya
negara yang dukses melakukan pemberantasan korupsi.
"Pada sekitar 2002, Korea Selatan merupakan salah satu
negera yang memiliki tingkatan korupsi tertinggi. Namun di dalam waktu 7 tahun,
Korea telah berhasil mengubah posisinya menjadi negara yang bebas dari korupsi.
Ini yang ingin diketahui prosesnya," ujar Fahri, Kamis ( 29/6/17 ).
Fahri kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan
Indonesia dimana Komisi Pemberantasan Korupsi telah berdiri selama 15 tahun dan
belum menjadikan Indonesia bebas korupsi.
Saat melakukan kunjungan tersebut, Fahri beserta rombongan
disambut oleh Ketua Transparansi Internasional Korea, Mr Han Beom You.
"Transparansi Internasional inilah yang mengkoordinir
para aktivis antikorupsi yang ada di Korea. Jadi sangat layak kita kunjungi
untuk mengetahui bagaimana mereka menggerakan civil society didalam melakukan
pemberantasan korupsi," kata Fahri.
Mengawali penjelasannya tentang pemberantasan korupsi yang
ada di Korea. Han menjelaskan transformasi yang terjadi didalam mindset
masyarakat Korea.
"Dahulu orang mengatakan bahwa dengan sedikit korupsi
yang kita biarkan akan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi. Tapi sekarang ini
tidak ada seorangpun yang ada di Korea berpikir seperti itu lagi. Kami menginginkan
negara yang benar-benar bebas dari korupsi," papar Han.
Dirinya menambahkan bahwa kini masyarakat Korea telah
mengamati seluruh sektor.Bahkan kinerja dari perusahaan swasta.
"Dimasa lalu, sejumlah perusahaan melakukan kecurangan,
menyuap lembaga audit agar kinerja mereka dilaporkan baik. Namun pada
kenyataannya perusahaan tersebut kolaps. Jadi sekarang lembaga audit tidak lagi
melakukan hal tersebut," kata Han.
Han juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2002 adalah awal
dari dibentuknya peraturan tentang anti korupsi.
Selanjutnya pada tahun 2003 dibentuknya lembaga anti korupsi
Korea yang disebut sebagai KICCAK. Lembaga ini yang akan melakukan investigasi
terhadap kasus-kasus korupsi.
Pada tahun 2010, pemerintah Korea kemudian membentuk ACRC (
Anti Corruption and Civil Right Commision ).
Lembaga ini adalah merupakan lembaga anti korupsi yang
mendapat dukungan dari pemerintah.
Lembaga ini juga memiliki tiga kewenangan yaitu
penyelidikan, ombudsman dan melakukan peradilan.
Terkait dengan hal itu, salah satu kewenangan dari KPK
sering di gugat oleh Fahri Hamzah yaitu penyadapan, dirinya dinilai lupa
menanyakan pada Transparansi Internasional Korea. ( Sindo Daily )