Sindo Daily - Mulyati Gozali, Mantan Komisaris PT Gajah Tunggal kembali
dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) para hari ini, Jumat (
16/6/17 ).
Sebelmunnya didalam kasus yang sama, dugaan korupsi untuk
penerbitan Surat Keterangan Lunas ( SKL ) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
untuk Bank Dagang Negara Indonesia milik Syamsul Nursalim, Mulyati juga pernah
diperiksa pada jumat ( 19/5/17 ) silam.
Febri Diansyah, juru bicara KPK mengatakan Mulyati Gozali
akan diperiksa sebagai saksi didalam kasus tersebut karena kapasitasnya kala
menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal.
"Saksi Mulyati diperiksa sebagai tersangka SAT (mantan
Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafrudding Arsyad
Temenggung)," ujar Febri.
Selain itu, KPK juga akan memanggil satu saksi lainnya yaitu
Thomas Maria yang merupakan Mantan Team Leader Loan Work Out ( LWO ) I Asset
Management Credit ( AMC ) Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
"Thomas juga akan kita periksa untuk SAT, " kata
Febri.
Didalam kasus ini, Sayfruddin Arsyad Temenggung telah
ditetapkan sebagai tersangka didalam kasus tersebut.
Sayfruddin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi
didalam menerbitkan SKL BLBI untuk para pemegang saham Bank Dagang Negara
Indonesia, Syamsul Nursalim yang telah mengakibatkan kerugian negara mencapat
Rp.3.7 triliun.
PT Gajah Tunggal yang merupakan salah satu perusahaan milik
Syamsul Nursalim. KPK kini juga tengah menelusuri sejumlah aset milik Syamsul
terkait dengan SKL BLBI ini termasuk PT Gajah Tunggal.
Atas perbuatannya tersebut, Syafruddin di duga telah
melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah didalam undang -undang nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. ( Sindo Daily ).