Sindo Daily - Presiden Jokowi mulai angkat bicara mengenai penolakan
terhadap Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 atas
perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat
(ormas ). Jokowi mempersilakan penolak perppu tersebut untuk menempuh jalur
hukum.
"Bagi yang tidak setuju dengan Perppu Ormas misalnya.
Silakan anda tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita akan beri ruang pada
yang tidak setuju. Silakan tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum," kata
Jokowi saat melakukan peresmian Akademi Bela Negara ( ABN ) Partai Nasdem di
Jakarta, Minggu ( 16/7/17 ).
Namun, dirinya menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal
diam dengan ormas maupun individu yang ingin mengganti Pancasila sebagai
ideologi negara. Dirinya memastikan bahwa negara harus berani untuk
mengendalikan dan mengontrol ormas.
"Negara ini tidak bisa di rong-rong masa depannya,
dirongrong kewibawaannya. Kita semua tidak ingin ada yang merongrong NKRI
kita,"ucapnya.
"Kita tidak boleh membiarkan, mereka sudah
terang-terangan ingin mengganti Pancasila, ingin merongrong NKRI, meruntuhkan
demokrasi negara kita," ujarnya.
Perppu nomor 2/2017 telah menimbulkan pro dan kontra di
masyarakat. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembuabaran orams
harus melalui pengadilan.
Pembubaran dengan cara melakukan pencabutan badan hukum bisa
langsung dilakukan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri. Perppu ini dibuat
pemerintah setelah adanya upaya untuk pembubaran terhadap ormas HTI yang
dianggap anti Pancasila.( Sindo Daily )