Sindo Daily - Model cantik Destiya Purna Panca alias Destiara Taliti
melaporkan Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra ke polisi dengan
laporan telah melakukan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Agro Yuwono
mengatakan , Destiara melaporkan Adriatma karena merasa terhina dengan
perkataan Adriatma.
Berdasarkan keterangan dari Destiara, Adriatma telah
memakinya dengan kata-kata kasar saat dirinya minta dinikahi.
"Destiara ini telah berhubungan dengan Adriatma sejak
2016, kemudian telah dijanjikan akan dinikah siri," ujar Agro, Sabtu (
12/8/17 ).
Agro menambahkan, hubungan keduanya terus berlanjut. Namun
pada 2017 Destiara mulai kesulitan untuk menghubungi Adriatma.
"Setelah dapat dihubungi, terlapor malah memaki-maki
serta merendahkan harkat martabat pelapor. Pelapor tidak terima dimaki,"
kata Agro.
Atas dasar itulah, Destiara melaporkan Adriatma ke Polda
Metro Jaya.
Laporan yang dibuat Destiara telah masuk kedalam laporan
kepolisian dengan nomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 08
Agustus 2017.
Didalam laporannya tersebut telah tercamtum Pasal 310 KUHP,
311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. ( Sindo Daily )