Sindo Daily - Munculnya Boediono ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK ) mengundang pertanyaan untuk apa mantan Wakil Presiden ke-11 RI kesana?
Juru bicara KPK, Gebri Diansyah mengatakan bahwa kedatangan
beliau sebagai saksi untuk kasus SKL BLBI dengan tersangka Syafrudin Arsyad
Tumenggung.
"Diperiksa sebagai saksi SAT dalam kasus SKL
BLBI,"kata Febri , Jakarta, Rabu ( 28/12/17 ).
Febri mengatakan, Boediono datang ke KPK dengan inisiatifnya
sendiri karena tidak dapat hadir saat jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan
oleh KPK.
"Yang bersangkutan datang dengan inisiatif sendiri
karena berhalangan saat adanya jadwal pemeriksaan,"ujarnya.
Diketahui bahwa nilai kerugian negara didalam pemberian
Surat Keterangan Lunas untuk obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia sebesar
Rp.4.58 Triliun.
Angka tersebut didapat dari hasil audir investigatif dari
BPK pada tanggal 25 Agustus 2017 terkait dengan pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim
selaku obligor BLBI dan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional
Indonesia ( BDNI ) pada 2004.
Sedangkan Boediono terkait karena menjadi Menteri Keuangan
pada 2004 dan merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan ( KKSK ) yaitu
sebuah komite pengambil keputusan atas kebijakan BPPN diatas Rp.1 triliun.
Sejauh ini, KPK telah memanggil Artalyta Suryani, Kwik Kian
Gie serta Rizal Ramli serta anggota tim bantuan hukum KKSK saat itu, Todung
Mulya Lubis atas kasus yang sama. ( Sindo Daily)