» » Lagi-lagi, Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus pemalsuan

Lagi-lagi, Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus pemalsuan

Penulis By on Selasa, 09 Januari 2018 | No comments


Lagi-lagi, Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus pemalsuan

Sindo Daily - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan.

Fransiska Kumalawati Susilo telah melaporkan Sandiaga pada Senin ( 8/1/18 ) dan terdaftar dalam laporan kepolisian dengan nomor Lp/109/I/2018/PMJ/Dit.reskrimum. Fransiska melaporkan Sandiaga atas sertifikat yang dibalik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex tanpa adanya akta jual beli.

"Laporan itu untuk sertifikat nomor 1020 yang dibalik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex tanpa adanya AJB dan telah dijual kepada orang ketiga,"kata Fransiska di Kawasan Polda Metro Jaya, Selasa ( 9/1/18).

Fransiska mengatakan, Sandiaga dan Andreas Tjahyadi merupakan pemilik saham di PT Japirex pada tahun 2012 lalu. PT Japirex telah menjual sebidang tanah dengan luas 3.000 meter persegi yang terletak di jakan Raya Curug, Tangerang, Banten.

Menurut Fransiska, tidak pernah ada perjanjian antara pihaknya dengan pihak Sandiaga dan Andreas mengenai penjualan tanah seluas 3.000 meter persegi itu.

"Surat pelepasan hak isinya sangat jelas, bahwa tanah tersebut tetap beratasnamakan pihak pertama,"ujar Fransiska.

Fransiska juga menjelaskan seharusnya tanah itu tidak dijual tanpa adanya persetujuan pihaknya. Sebab tanah itu merupakan harta untuk dipergunakan.

"Jadi hanya untuk dipergunakan dan bukan untuk dibalik nama maupun diperjualbelikan. Mana RUPS PT untuk pembelian aset tersebut? Kan juga tidak ada,"ujar Fransiska.

Sebelumnya, Fransiska yang telah mendapat kuasa dari Djoni juga sempat melaporkan kasus dugaan penggelapan tanah tersebut ke Polda Metro Jaya sejak Maret 2017.

Kasus bermula saat manajemen Japirex, Sandiaga dan Andreas berencana untuk menjual aset PT Japirex seluas 6.000 meter persegi di Jalan Curug Raya, Tangerang. Dibelakang tanah tersebut terdapat tanah seluas 3.000 pesegi milik Djoni Hidayat.

Tanah seluas 3.000 meter persegi itu, menurut Fransiska merupakan tanah titipan dari almarhumah Happy Soeryadjaya atau istri pertama Edward Soeryadjaya.

Didalam kasus tersebut, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ( Sindo Daily)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet