Sindo Daily - Bambang Tri, Penulis buku Jokowi Undercover mengakui, dia
menulis buku kontroversi yang mengandung fitnah terhadap presiden Jokowi hanya
ingin membuat sesuatu yang berbeda.
Hal itu di utarakan oleh Bambang Tri saat diperiksa oleh
penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri soal motif tersangka
dalam pembuatan buku ' Jokowi Undercover '.
"Motif yang sama disampaikan, Menurutnya dia ingin
berbuat sesuatu yang berbeda. Pengakuan dia yang sedang kami dalami",
terang Kabag Penum Mabes Polri. Kombes Martinus Sitompul.
Martinus menambahkan penyidik tidak pengejar pengakuan dari
Bambang Tri, tetapi penyidik mengejar Fakta.
Pengakuan Bambang Tri sang penulis buku ' Jokowi Undercover ' akan dituangkan kedalam BAP. namun menurutnya pihak penyidik akan tetap
melakukan kroscek dan pengembangan di lapangan.
"Kami tidak akan percaya begitu saja dengan pengakuan
dia. Kami akan tetap melakukan kroscek dari apa yang telah dia sampaikan",
imbuhnya.
Seperti diketahui, setelah berstatus sebagai tersangka dalam
kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA dalam buku 'Jokowi
Undercover'. Bambang Tri langsung dibawa dari Blora ke Jakarta untuk dilakukan
penahanan.
Bambang resmi ditahan oleh pihak kepolisian pada jumat 9
30/12/16 ) lalu. Selama di tahan di Polda Metro Jaya dengan status sebagai
tahanan titipan. Bambang Tri lantas baru satu kali dijenguk oleh keluarganya pada
kamis (5/1/17 ).
Buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang Tri, Dia terancam dan akan dijerat dengan pasal 16
UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan etnik.
Selain itu, Bambang Tri juga akan dijerat dengan pasal 28
ayat 2 UU ITE dan psal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.
Dalam kasus Jokowi Undercover ini, Pihak penyidik juga telah
menyita barang bukti diantaranya perangkat komputer, handphone tersangka,
flashdisk, serta buku 'Jokowi Undercover'
tulisan tersangka.
Turut juga disita dokumen data Presiden Jokowi saat Pilpres
dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta dan KPUD Surakarta. Terhadap dokumen tersebut,
telah dilakukan juga pemeriksaan di Labfor dan Cyber Crime.
Terpisah atas buku itu, Micheal Bimo juga mempolisikan
Bambang Tri ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama dan fitnah terhadap
dirinya dengan no pelaporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim pada sabtu (24/12/16)
tahun lalu.
Selain Micheal Bimo, Mantan Kepala Badan Inteligen Negara
Hendropriyono juga telah melaporkan Bambang Tri atas dugaan pencemaran nama
baik dan Fitnah ke Polda Metro Jaya. Kini Laporan itu telah dilimpahkan dan
ditangani oleh Bareskrim Polri.( Sindo Daily )