Sindo Daily - Kebijakan pembuatan paspor baru mulai diberlakukan oleh pemerintah.
kebijakan yang berupa syarat tabungan sebesar Rp.25 juta bagi pemohon baru
hanya ditujukan bagi orang orang yang di duga kuat akan menjadi tenaga kerja
ilegal.
Kebijakan yang dinilai akan mempersulit didalam melakukan
pembuatan paspor baru ini dibantah oleh Kepala bagian Humas dan Umum Direktorat
Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno.
"Peugas yang akan bertugas sebagai pewawancara di
kantor imigrasi ketika dirinya menemukan indikasi kuat ada orang yang akan
menjadi TKI non prosedur, dapat dimintakan dokumen tambahan berupa rekening
bank yang didalamnya terdapat dana sebesar Rp.25 juta", ujar Agung, Jumat
( 17/3/17 ).
Syarat yang harus dipenuhi yaitu berupa bukti rekening koran
itu akan diminta kepada semua orang. Dirinya memeastikan petugas wawancara yang
berada di kantor imigrasi telah memiliki kemampuan untuk menganalisa data dan
bahasa tubuh untuk dapat membedakan calon TKI ilegal atau yang bukan.
Selain itu,, pada kasus yang lain telah ditemukan calon TKI
ilegal biasanya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. biasanya mereka akan
memalsukan data diri mereka seperti KTP maupun dokumen kependudukan lainnya.
"Kalau pemohon paspor itu bertujuan untuk travel, sudah
dipastikan jelas identitasnya, pasti tahu mau kemana, tujuannya seperti apa dan
sebagainya', kata Agung.
Selain untuk tujuan wisata dan melakukan kunjungan keluarga,
Agung menyebutkan bahwa tujuan untuk umroh dan haji sebagai salah satu modus
yang paling banyak digunakan TKI ilegal.
Untuk itu, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM akan bekerjasama
dengan Kementerian Agama agar Kantor Wilayah Agama setempat dapat mengeluarkan
dokumen tambahan yang dapat menyatakan bahwa agen umroh atau haji yang akan
memberangkatkan jammah dan bukan sindikat penyalur tenaga kerja ilegal.
"Ini modusnya berangkat 100 oleh travel agen, yang
kembali itu hanya 10 saja, sehingga perlu di rekomendasi bahwa travel agen
berlaku dan tercatat di Kemenag, ketika tidak tercatat maka otomatis ditolak",
ujar Agung.
Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM juga akan bekerjasama dengan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan PNasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga kerja Indonesia ( BNP2TKI ) serta Kementerian Luar Negeri
di dalam menjaring TKI ilegal.
BNP2TKI akan bertugas untuk mengeluarkan rekomendasi TKI non
prosedur, Imigrasi yang akan menghalau di penerbitan dokumen dan keberangkatan.
kemudian Kementerian Luar Negeri melalui pengawasan oleh atase di negara
tujuan.
Ketika dirinya disinggung mengenai celah sindikat yang akan
mengakali tabungan berjumlah Rp.25 juta tersebut. Agung optimis para petugas
pasti telah mampu menganalisa rekening koran orang yang di curigai.
"Petugas kita itu bukan anak kecil, begitu lihat
rekening mendadak 25 juta, tapi ini orangnya tinggal di kampung, nanti kalu
sudah ketahuan tinggal di tolak saja, bisa dilaporkan ke polisi", ujarnya. (Sindo Daily )