» » Ingin buat paspor baru ? ini syarat nya.

Ingin buat paspor baru ? ini syarat nya.

Penulis By on Jumat, 17 Maret 2017 | No comments


Sindo Daily - Kebijakan pembuatan paspor baru mulai diberlakukan oleh pemerintah. kebijakan yang berupa syarat tabungan sebesar Rp.25 juta bagi pemohon baru hanya ditujukan bagi orang orang yang di duga kuat akan menjadi tenaga kerja ilegal.

Kebijakan yang dinilai akan mempersulit didalam melakukan pembuatan paspor baru ini dibantah oleh Kepala bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno.

"Peugas yang akan bertugas sebagai pewawancara di kantor imigrasi ketika dirinya menemukan indikasi kuat ada orang yang akan menjadi TKI non prosedur, dapat dimintakan dokumen tambahan berupa rekening bank yang didalamnya terdapat dana sebesar Rp.25 juta", ujar Agung, Jumat ( 17/3/17 ).

Syarat yang harus dipenuhi yaitu berupa bukti rekening koran itu akan diminta kepada semua orang. Dirinya memeastikan petugas wawancara yang berada di kantor imigrasi telah memiliki kemampuan untuk menganalisa data dan bahasa tubuh untuk dapat membedakan calon TKI ilegal atau yang bukan.

Selain itu,, pada kasus yang lain telah ditemukan calon TKI ilegal biasanya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. biasanya mereka akan memalsukan data diri mereka seperti KTP maupun dokumen kependudukan lainnya.

"Kalau pemohon paspor itu bertujuan untuk travel, sudah dipastikan jelas identitasnya, pasti tahu mau kemana, tujuannya seperti apa dan sebagainya', kata Agung.

Selain untuk tujuan wisata dan melakukan kunjungan keluarga, Agung menyebutkan bahwa tujuan untuk umroh dan haji sebagai salah satu modus yang paling banyak digunakan TKI ilegal.

Untuk itu, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM akan bekerjasama dengan Kementerian Agama agar Kantor Wilayah Agama setempat dapat mengeluarkan dokumen tambahan yang dapat menyatakan bahwa agen umroh atau haji yang akan memberangkatkan jammah dan bukan sindikat penyalur tenaga kerja ilegal.

"Ini modusnya berangkat 100 oleh travel agen, yang kembali itu hanya 10 saja, sehingga perlu di rekomendasi bahwa travel agen berlaku dan tercatat di Kemenag, ketika tidak tercatat maka otomatis ditolak", ujar Agung.

Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM juga akan bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan PNasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia ( BNP2TKI ) serta Kementerian Luar Negeri di dalam menjaring TKI ilegal.

BNP2TKI akan bertugas untuk mengeluarkan rekomendasi TKI non prosedur, Imigrasi yang akan menghalau di penerbitan dokumen dan keberangkatan. kemudian Kementerian Luar Negeri melalui pengawasan oleh atase di negara tujuan.

Ketika dirinya disinggung mengenai celah sindikat yang akan mengakali tabungan berjumlah Rp.25 juta tersebut. Agung optimis para petugas pasti telah mampu menganalisa rekening koran orang yang di curigai.


"Petugas kita itu bukan anak kecil, begitu lihat rekening mendadak 25 juta, tapi ini orangnya tinggal di kampung, nanti kalu sudah ketahuan tinggal di tolak saja, bisa dilaporkan ke polisi", ujarnya. (Sindo Daily )
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet