» » Kasus E-KTP, Masyarakat diharapkan turut mengawal

Kasus E-KTP, Masyarakat diharapkan turut mengawal

Penulis By on Sabtu, 18 Maret 2017 | No comments

kasus-e-ktp-masyarakat-diharapkan-turut-mengawal

Sindo Daily - Didalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP ) yang banyak menyeret nama besar, masyarakat diharapkan turut mengawal pengusutan itu.

Pengawalan dari masyrakat itu diharapkan untuk mencegah adanya kekhawatiran didalam kasus tersebut rawan akan di tenggelamkan oleh kepentingan politik tertentu.

"Makanya kita akan mengajak semua warga untuk dapat terlibat langsung di dalam proses mengawal kasus dugaan korupsi E-KTP. kita ajak kawal agar apabila ada upaya untuk pelemahan didalam proses persidangan tidak terjadi", kata Agus Sarwono, Peneliti Tranparency International Indonesia (TII ) di sela sela kegiatan kampanye untuk pengusutan kasus E-KTP saat acara car free day di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu ( 19/3/17).

Dugaan itu muncul setelah ada wacana revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencuat.

Pada era kepemimpinan Presiden Jokowi setidaknya telah tiga kali adanya wacana revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK ).

"Sebelumnya ada wacana revisi Undang Undang yang Jokowi sudah minta untuk dihentikan", ujarnya.

Undang Undang KPK telah ditarik ulur dan pertama kali terjadi pada Oktober 2015 yang lalu. namun didalam pembahasan telah ditunda karena pemerintah seang fokus untuk membenahi sektor ekonomi.
Setelah satu bulan, kembali revisi Undang Undang KPK diubah menjadi inisiatif DPR dan telah dimasukan ke dalam program legislasi nasional.

Setelah sempat menuai kritikan, Presiden dan Ketua DPR saat itu dijabat Ade Komaruddin kembali memutuskan untuk menunda kembali pembahasan revisi.

Akan tetapi, Revisi Undang Undang KPK tidak dihapus didalam prolegnas. kini wacana revisi Undang Undang kembali naik menyusul adanya pengusutan kasus E-KTP.

Selain itu, dirinya menambhakan, munculnya sejumlah nama besar tokoh politik didalam surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan korupsi pada sidang perdana, juga telah menjadi ancaman tersendiri didalam proses pengusutan kasus E-KTP.

Dengan anggaran yang besar mencapai Rp.5.9 triliun untuk pengadaan proyek tersebut, kata Andi, akan menjadi rawan mengalir ke kas parpol.

Dirinya mengatakan sangat meragukan, ada keterlibatan partai politik didalam proses penyusunan anggaran E-KTP tersebut.


"Didalam catatan saya ada sekitar tujuh partai politik yang menerima aliran dana E-KTP. jadi tidak menutup adanya kemungkinan. apa yang telah disampaikan oleh Nazaruddin jangan jangan benar ada aliran dana yang telah masuk tokoh parpol", kata dia. (Sindo Daily)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet