Sindo Daily - Didalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu
Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP ) yang banyak menyeret nama besar, masyarakat
diharapkan turut mengawal pengusutan itu.
Pengawalan dari masyrakat itu diharapkan untuk mencegah
adanya kekhawatiran didalam kasus tersebut rawan akan di tenggelamkan oleh
kepentingan politik tertentu.
"Makanya kita akan mengajak semua warga untuk dapat
terlibat langsung di dalam proses mengawal kasus dugaan korupsi E-KTP. kita
ajak kawal agar apabila ada upaya untuk pelemahan didalam proses persidangan
tidak terjadi", kata Agus Sarwono, Peneliti Tranparency International
Indonesia (TII ) di sela sela kegiatan kampanye untuk pengusutan kasus E-KTP
saat acara car free day di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu ( 19/3/17).
Dugaan itu muncul setelah ada wacana revisi Undang Undang
nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencuat.
Pada era kepemimpinan Presiden Jokowi setidaknya telah tiga
kali adanya wacana revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK ).
"Sebelumnya ada wacana revisi Undang Undang yang Jokowi
sudah minta untuk dihentikan", ujarnya.
Undang Undang KPK telah ditarik ulur dan pertama kali
terjadi pada Oktober 2015 yang lalu. namun didalam pembahasan telah ditunda
karena pemerintah seang fokus untuk membenahi sektor ekonomi.
Setelah satu bulan, kembali revisi Undang Undang KPK diubah
menjadi inisiatif DPR dan telah dimasukan ke dalam program legislasi nasional.
Setelah sempat menuai kritikan, Presiden dan Ketua DPR saat
itu dijabat Ade Komaruddin kembali memutuskan untuk menunda kembali pembahasan
revisi.
Akan tetapi, Revisi Undang Undang KPK tidak dihapus didalam
prolegnas. kini wacana revisi Undang Undang kembali naik menyusul adanya
pengusutan kasus E-KTP.
Selain itu, dirinya menambhakan, munculnya sejumlah nama
besar tokoh politik didalam surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan korupsi pada sidang perdana, juga telah
menjadi ancaman tersendiri didalam proses pengusutan kasus E-KTP.
Dengan anggaran yang besar mencapai Rp.5.9 triliun untuk
pengadaan proyek tersebut, kata Andi, akan menjadi rawan mengalir ke kas
parpol.
Dirinya mengatakan sangat meragukan, ada keterlibatan partai
politik didalam proses penyusunan anggaran E-KTP tersebut.
"Didalam catatan saya ada sekitar tujuh partai politik
yang menerima aliran dana E-KTP. jadi tidak menutup adanya kemungkinan. apa
yang telah disampaikan oleh Nazaruddin jangan jangan benar ada aliran dana yang
telah masuk tokoh parpol", kata dia. (Sindo Daily)