» » Jadi tersangka, Siti kembalikan uang sebanyak Rp.1.3 M ke KPK

Jadi tersangka, Siti kembalikan uang sebanyak Rp.1.3 M ke KPK

Penulis By on Jumat, 09 Juni 2017 | No comments

Jadi-tersangka-Siti-kembalikan-uang-sebanyak-Rp.1.3-M-ke-KPK

Sindo Daily - Siti Fadilah Supari yang merupakan mantan Menteri Kesehatan membantah seluruh isi dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Menteri yang pernah menjabat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini didalam pembelaannya tidak pernah mengakui telah menerima suap sebesar Rp.1.9 miliar.

Setelah membantah menerima suap kenapa setelah Jaksa membacakan surat tuntutan, Siti tiba-tiba menyerahkan uang sebesar Rp.1.3 miliar ke KPK ?

"Iya benar, ada dikembalikan sebanyak Rp.1.350 miliar pada Senin 5 Juni 2017," ujar pengacara Siti Fadilah, Kholidin saat dikonfirmasi, Kamis ( 8/6/17 ).

Sebelumnya Jaksa KPK telah menuntut supaya Siti dapat membayar uang pengganti sebesar Rp.1.9 miliar.

Jaksa telah menilai Siti terbukti telah menerima gratifikasi dalam bentuk traveller cheque yang jumlahnya sama dengan uang pengganti.

Menurut pihak Jaksa, jika didalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan uang pengganti belum dibayarkan, maka harta benda milik Siti akan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Namun apabila jika harta belum cukup untuk mengganti, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Selain telah merugikan negara sebesar Rp.6.1 miliar. Siti juga dinilai terbukti sah dan meyakinkan telah menerima suap yang diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih yaitu berupa Mandiri Traveller Cheque ( MTC ) sejumlah 20 lembar senilai Rp.500 juta.

Kemudian dari Rustam Syarifudin Pakaya yang juga diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Mazrizal Achmad Syarif berjumlah Rp.1.375 miliar.

Uang tersebut terdiri dari 50 lembar Mandiri Traveller Cheque yang setara dengan Rp.1.2 miliar dan 1 lembar Mandiri Travelling Cheque senilai Rp.25 juta serta 10 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp.100 juta.

Menurut pihak Jaksa. Uang tersebut diberikan kepada mantan Menteri Kesehatan tersebut setelah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan serta memperbolehkan PT Graha Ismaya ditunjuk langsung sebagai pangadaan alat kesehatan.

Pihak pengacara Siti, Kholidin membantah penyerahan uang yang dilakukan Siti kepada KPK itu merupakan bentuk pengakuan dari Siti Fadilah.

Menurut Kholidin, tindakan Siti dari Siti Fadilah itu adalah bentuk kepatuhan atas keputusan dari Hakim didalam perkara terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis pada Departemen Kesehatan RI, Rustam Syarifuddin Pakaya.

Menurut Kholidin di dalam keputusan hakim pada 2012 itu, Siti Fadilah diwajibkan untuk menyerahkan kepada negara uang sebesar Rp.1.3 miliar.

Padahal didalam pledoi, Siti menilai tuntutan uang pengganti itu tidak berdasarkan bukti yang ada.
"Ibu tidak pernah mengakui hal itu hanya berdasarkan keputusan Rustam Pakaya," ujar Kholidin. ( Sindo Daily )


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet