Sindo Daily - Siti Fadilah Supari yang merupakan mantan Menteri Kesehatan
membantah seluruh isi dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Menteri yang pernah menjabat di era Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono ini didalam pembelaannya tidak pernah mengakui telah menerima suap
sebesar Rp.1.9 miliar.
Setelah membantah menerima suap kenapa setelah Jaksa
membacakan surat tuntutan, Siti tiba-tiba menyerahkan uang sebesar Rp.1.3
miliar ke KPK ?
"Iya benar, ada dikembalikan sebanyak Rp.1.350 miliar
pada Senin 5 Juni 2017," ujar pengacara Siti Fadilah, Kholidin saat
dikonfirmasi, Kamis ( 8/6/17 ).
Sebelumnya Jaksa KPK telah menuntut supaya Siti dapat
membayar uang pengganti sebesar Rp.1.9 miliar.
Jaksa telah menilai Siti terbukti telah menerima gratifikasi
dalam bentuk traveller cheque yang jumlahnya sama dengan uang pengganti.
Menurut pihak Jaksa, jika didalam satu bulan setelah putusan
berkekuatan hukum tetap dan uang pengganti belum dibayarkan, maka harta benda
milik Siti akan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Namun apabila jika harta belum cukup untuk mengganti, maka
diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Selain telah merugikan negara sebesar Rp.6.1 miliar. Siti
juga dinilai terbukti sah dan meyakinkan telah menerima suap yang diberikan
oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih yaitu berupa Mandiri
Traveller Cheque ( MTC ) sejumlah 20 lembar senilai Rp.500 juta.
Kemudian dari Rustam Syarifudin Pakaya yang juga diperoleh
dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Mazrizal Achmad Syarif berjumlah Rp.1.375
miliar.
Uang tersebut terdiri dari 50 lembar Mandiri Traveller
Cheque yang setara dengan Rp.1.2 miliar dan 1 lembar Mandiri Travelling Cheque
senilai Rp.25 juta serta 10 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp.100
juta.
Menurut pihak Jaksa. Uang tersebut diberikan kepada mantan
Menteri Kesehatan tersebut setelah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan
pengadaan alat kesehatan serta memperbolehkan PT Graha Ismaya ditunjuk langsung
sebagai pangadaan alat kesehatan.
Pihak pengacara Siti, Kholidin membantah penyerahan uang
yang dilakukan Siti kepada KPK itu merupakan bentuk pengakuan dari Siti
Fadilah.
Menurut Kholidin, tindakan Siti dari Siti Fadilah itu adalah
bentuk kepatuhan atas keputusan dari Hakim didalam perkara terdakwa mantan
Kepala Pusat Penanggulangan Krisis pada Departemen Kesehatan RI, Rustam
Syarifuddin Pakaya.
Menurut Kholidin di dalam keputusan hakim pada 2012 itu,
Siti Fadilah diwajibkan untuk menyerahkan kepada negara uang sebesar Rp.1.3
miliar.
Padahal didalam pledoi, Siti menilai tuntutan uang pengganti
itu tidak berdasarkan bukti yang ada.
"Ibu tidak pernah mengakui hal itu hanya berdasarkan
keputusan Rustam Pakaya," ujar Kholidin. ( Sindo Daily )