Sindo Daily - Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo CEO MNC Group, Adidharma
Wicaksono melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Bareskrim Polri menyusul
pernyataannya di media massa yang menyebutkan HT telah berstatus tersangka.
Jaksa Agung itu dilaporkan
atas dugaan telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik HT.
"Telah kami laporkan ke Bareskrim Polri dan sudah ada
laporannya. Dan sekali lagi, ini kami perbuat untuk mendapatkan penegakan
keadilan dan penegakan hukum," ujar Adidharma.
Laporan HT telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu ( SPKT ) Bareskrim dengan nomor laporan LP/643/VI/2017/Bareskrim
tertanggal 19 Juni 2017.
Didalam laporan itu, Jaksa Agung HM Prasetyo telah
dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik
terhadap HT sebagaimana pernyataannya yang terdapat di media massa pada Jumat,
16 Juni 2017.
Prasetyo selaku terlapor telah disangkakan melanggar Pasal
27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana
telah diubah kedalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik atau ITE Jo Pasal 310 dan 311 KUHP.
Adidharma mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan
sejumlah bukti yaitu berupa rekaman video, rekaman suara, berita dari media
online serta dua orang saksi didalam melakukan pelaporan ini.
Dirinya juga menjelaskan pihaknya mengambil langkah hukum
karena M Prasetyo selaku Jaksa Agung telah menyatakan kepada media massa bahwa
HT sudah ditetapkan sebagai tersangka didalam kasus dugaan pengancaman terhdap
jaksa Yulianto.
Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan oleh Prasetyo itu
telah melampaui kewenangannya. Sebab, seharusnya yang menyampaikan status
tersangka adalah pihak Polri selaku pihak yang menangani perkara.
Apalagi saat ini pihak kepolisian justru menyatakan JT masih
dalam status sebagai saksi.
"Jaksa Agung telah menyatakan klien kami telah menjadi
tersangka. Padahal, pada waktu itu, kalu kita lihat videonya teman-teman
wartwan sudah mengkoreksi menjadi terlapor. Akan tetapi Jaksa Agung mengatakan
tetap bersikukuh berstatus tersangka. Di sinilah kami merasa sangat keberatan.
Apalagi Pak Hary selaku pribadi dan Ketua Umum Perindo memiliki nama baik yang
seharusnya dijaga," kata dia.
Addharma menyatakan bahwa pihaknya menyakini bahwa
pernyataan dari Prasetyo yang menyebut HT telah berstatus tersangka sangat
bermuatan politis.
"Kami sangat yakin kalau Pak Hary bukan sebagai Ketua
Umum Partai Perindo, tidak akan ada persoalan ini sehingga ini sebenarnya telah
dipolitisi oleh Jaksa Agung. Sekali lagi ini adalah abuse of power dari Jaksa
Agung," kata dia.
Selain itu, HT melalui kuasa hukumnya juga akan melaporkan
Jaksa Agung HM Prasetyo ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III DPR RI.
Langkah ini diambil karena Prasetyo telah menyampaikan
kepada publik bahwa orang no satu di Partai Perindo tersebut telah ditetapkan
sebagai tersangka didalam kasus dugaan pengancaman terhadap jaksa Yulianto.
"Tentunya kami juga akan melapor ke Komisi Kejaksaan
dan Komisi III," ujar Adhidarma.
Dirinya juga menyatakan akan segera melaporkan jaksa agung
HM Prasetyo ke Komisi Jaksa dalam waktu dekat ini.
"Etikannya sebagai seorang pejabat publik harus tahu
hukum dan tidak boleh menyampaikan hal-hak yang diluar kewenangannya,"
ujarnya. ( Sindo Daily)