» » Sebut HT menjadi tersangka,Jaksa Agung HM Prasetyo dipidanakan.

Sebut HT menjadi tersangka,Jaksa Agung HM Prasetyo dipidanakan.

Penulis By on Senin, 19 Juni 2017 | No comments

Sebut-HT-menjadi-tersangka-Jaksa-Agung-HM-Prasetyo-dipidanakan.

Sindo Daily - Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo CEO MNC Group, Adidharma Wicaksono melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Bareskrim Polri menyusul pernyataannya di media massa yang menyebutkan HT telah berstatus tersangka.

Jaksa Agung itu dilaporkan  atas dugaan telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik HT.

"Telah kami laporkan ke Bareskrim Polri dan sudah ada laporannya. Dan sekali lagi, ini kami perbuat untuk mendapatkan penegakan keadilan dan penegakan hukum," ujar Adidharma.

Laporan HT telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Bareskrim dengan nomor laporan LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017.

Didalam laporan itu, Jaksa Agung HM Prasetyo telah dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap HT sebagaimana pernyataannya yang terdapat di media massa pada Jumat, 16 Juni 2017.

Prasetyo selaku terlapor telah disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE Jo Pasal 310 dan 311 KUHP.

Adidharma mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti yaitu berupa rekaman video, rekaman suara, berita dari media online serta dua orang saksi didalam melakukan pelaporan ini.

Dirinya juga menjelaskan pihaknya mengambil langkah hukum karena M Prasetyo selaku Jaksa Agung telah menyatakan kepada media massa bahwa HT sudah ditetapkan sebagai tersangka didalam kasus dugaan pengancaman terhdap jaksa Yulianto.

Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan oleh Prasetyo itu telah melampaui kewenangannya. Sebab, seharusnya yang menyampaikan status tersangka adalah pihak Polri selaku pihak yang menangani perkara.

Apalagi saat ini pihak kepolisian justru menyatakan JT masih dalam status sebagai saksi.

"Jaksa Agung telah menyatakan klien kami telah menjadi tersangka. Padahal, pada waktu itu, kalu kita lihat videonya teman-teman wartwan sudah mengkoreksi menjadi terlapor. Akan tetapi Jaksa Agung mengatakan tetap bersikukuh berstatus tersangka. Di sinilah kami merasa sangat keberatan. Apalagi Pak Hary selaku pribadi dan Ketua Umum Perindo memiliki nama baik yang seharusnya dijaga," kata dia.

Addharma menyatakan bahwa pihaknya menyakini bahwa pernyataan dari Prasetyo yang menyebut HT telah berstatus tersangka sangat bermuatan politis.

"Kami sangat yakin kalau Pak Hary bukan sebagai Ketua Umum Partai Perindo, tidak akan ada persoalan ini sehingga ini sebenarnya telah dipolitisi oleh Jaksa Agung. Sekali lagi ini adalah abuse of power dari Jaksa Agung," kata dia.

Selain itu, HT melalui kuasa hukumnya juga akan melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III DPR RI.

Langkah ini diambil karena Prasetyo telah menyampaikan kepada publik bahwa orang no satu di Partai Perindo tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka didalam kasus dugaan pengancaman terhadap jaksa Yulianto.

"Tentunya kami juga akan melapor ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III," ujar Adhidarma.

Dirinya juga menyatakan akan segera melaporkan jaksa agung HM Prasetyo ke Komisi Jaksa dalam waktu dekat ini.


"Etikannya sebagai seorang pejabat publik harus tahu hukum dan tidak boleh menyampaikan hal-hak yang diluar kewenangannya," ujarnya. ( Sindo Daily)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet