Sindo Daily - Buni Yani meminta kepada majelis hakim untuk tidak menerima
keterangan dua orang saksi yang dihadirkan JPU karena tidak memiliki
kompetensi. Didalam sidang ini, JPU menghadirkan dua orang saksi yakni Nong Darol Mahmada dan Mohammad Guntur Romli.
Kedua saksi ini telah dimintai keterangan oleh majelis hakim
didalam persidangan. Sejumlah pernyataan dari saksi dinilai Buni Yani dan Tim
kuasa hukumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan didalam persidangan.
Buni Yani yang didalam sidang lanjutan atas perkaranya itu meminta
ijin kepada majelis hakim untuk dapat memberikan pertanyaan kepada para saksi.
Dirinya lantas menanyakan tentang latar belakang pendidikan hingga kompetensi
para saksi sehingga berani menyimpulkan bahwa postingannya membuat kegaduhan.
"Saudara saksi dari pendidikan apa? ," tanya Buni
Yani kepada Guntur di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa ( 25/7/17 ).
"Saya S-1 bidang Filsafat," ujar Guntur.
Kemudian Buni Yani kembali bertanya mengenai ilmu linguistik
kepada para saksi. "Apakah anda belajar ilmu linguistik?," tanya Buni
Yani.
Keadaan sempat memanas karena saksi mengakui tidak belajar
ilmu tersebut. Tapi dirinya dapat
menjawab dan menjelaskan pertanyaan dari terdakwa.
"Saya bisa menjawab. Adanya kata 'Pakai' dan tidak
didalam caption postingan Buni Yani itu tentunya memiliki arti yanbg
berbeda," jawab Guntur.
Jawaban dari Guntur itu ternyata tidak memuaskan Buni Yani.
Sebab menurutnya ada tidaknya kata Pakai menurut Buni Yani sama-sama menistakan
agama.
"Ada atau tidak ada kata pakai itu sama saja menistakan
agama. Cara saya mengutip ini sudah dipergunakan dengan standart
internasional," ucapnya.
Buni Yani kemudian meminta keterangan para saksi yang
dihadirkan JPU didalam sidang kali ini tidak dipakai didalam
persidangan."Saya melihat kesaksian saksi ini tidak bisa dipergunakan,
Yang Mulia," ujar Buni.
Seusai persidangan , Buni Yani menyatakan bahwa dua orang
saksi yang dihadirkan JPU tidak memiliki dasar ilmu yang jelas untuk dapat
menyimpulkan bahwa postingan itu dapat menimbulkan kegaduhan. Dirinya akan
melaporkan kedua saksi tersebut kepada pihak berwajib.
"Itu orang yang datang kesini hanya ngomong, ngak
mengerti ilmunya. Mereka telah menuduh saya menyebabkan kegaduhan, tapi itu
ilmunya tidak ada. Ada ilmu statistik kalau postingan tersebut menyebabkan
kegaduhan, Makanya saya bertanya didalam sidang," ucap Buni Yani.
"Makanya saya akan melapor balik ke polisi,"
sambung Buni Yani.
Sementara itu, salah satu JPU Andi M Taufik mengatakan kedua
saksi yang dihadirkan bisa mendukung dakwaan sesuai dengan pasal yang akan
disangkakan kepada terdakwa.
"Keterangan dari para saksi sangat mendukung terhadap
dua dakwaan kami. Menyebarkan kebencian serta memotong video ," katanya. ( Sindo Daily )