» » Merasa kalah argumen, Buni Yani sebut dua saksi tidak dapat diterima kesaksiannya

Merasa kalah argumen, Buni Yani sebut dua saksi tidak dapat diterima kesaksiannya

Penulis By on Selasa, 25 Juli 2017 | No comments

Merasa-kalah-argumen-Buni-Yani-sebut-dua-saksi-tidak-dapat-diterima-kesaksiannya

Sindo Daily - Buni Yani meminta kepada majelis hakim untuk tidak menerima keterangan dua orang saksi yang dihadirkan JPU karena tidak memiliki kompetensi. Didalam sidang ini, JPU menghadirkan dua orang saksi yakni Nong Darol Mahmada dan Mohammad Guntur Romli.

Kedua saksi ini telah dimintai keterangan oleh majelis hakim didalam persidangan. Sejumlah pernyataan dari saksi dinilai Buni Yani dan Tim kuasa hukumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan didalam persidangan.

Buni Yani yang didalam sidang lanjutan atas perkaranya itu meminta ijin kepada majelis hakim untuk dapat memberikan pertanyaan kepada para saksi. Dirinya lantas menanyakan tentang latar belakang pendidikan hingga kompetensi para saksi sehingga berani menyimpulkan bahwa postingannya membuat kegaduhan.

"Saudara saksi dari pendidikan apa? ," tanya Buni Yani kepada Guntur di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa ( 25/7/17 ).

"Saya S-1 bidang Filsafat," ujar Guntur.

Kemudian Buni Yani kembali bertanya mengenai ilmu linguistik kepada para saksi. "Apakah anda belajar ilmu linguistik?," tanya Buni Yani.

Keadaan sempat memanas karena saksi mengakui tidak belajar ilmu tersebut. Tapi  dirinya dapat menjawab dan menjelaskan pertanyaan dari terdakwa.

"Saya bisa menjawab. Adanya kata 'Pakai' dan tidak didalam caption postingan Buni Yani itu tentunya memiliki arti yanbg berbeda," jawab Guntur.

Jawaban dari Guntur itu ternyata tidak memuaskan Buni Yani. Sebab menurutnya ada tidaknya kata Pakai menurut Buni Yani sama-sama menistakan agama.

"Ada atau tidak ada kata pakai itu sama saja menistakan agama. Cara saya mengutip ini sudah dipergunakan dengan standart internasional," ucapnya.

Buni Yani kemudian meminta keterangan para saksi yang dihadirkan JPU didalam sidang kali ini tidak dipakai didalam persidangan."Saya melihat kesaksian saksi ini tidak bisa dipergunakan, Yang Mulia," ujar Buni.

Seusai persidangan , Buni Yani menyatakan bahwa dua orang saksi yang dihadirkan JPU tidak memiliki dasar ilmu yang jelas untuk dapat menyimpulkan bahwa postingan itu dapat menimbulkan kegaduhan. Dirinya akan melaporkan kedua saksi tersebut kepada pihak berwajib.

"Itu orang yang datang kesini hanya ngomong, ngak mengerti ilmunya. Mereka telah menuduh saya menyebabkan kegaduhan, tapi itu ilmunya tidak ada. Ada ilmu statistik kalau postingan tersebut menyebabkan kegaduhan, Makanya saya bertanya didalam sidang," ucap Buni Yani.

"Makanya saya akan melapor balik ke polisi," sambung Buni Yani.

Sementara itu, salah satu JPU Andi M Taufik mengatakan kedua saksi yang dihadirkan bisa mendukung dakwaan sesuai dengan pasal yang akan disangkakan kepada terdakwa.

"Keterangan dari para saksi sangat mendukung terhadap dua dakwaan kami. Menyebarkan kebencian serta memotong video ," katanya. ( Sindo Daily )


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini TVN24 Online Sbobet Euro Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet